Peringati Hari Anak Nasional, 6 Anak di Maluku Peroleh Remisi

DIVPAS MALUKU
Divpas Maluku merupakan bagian dari Kanwil Kemenkumham Maluku yang melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Wilayah
Konten dari Pengguna
23 Juli 2022 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DIVPAS MALUKU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Divpas Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Divpas Maluku
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon, INFO_PAS - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia karena pada perayaan tersebut mereka yang telah memenuhi syarat akan memperoleh pengurangan masa pidana atau Remisi. Remisi Anak Nasional (RAN) merupakan salah satu hak Andikpas yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukan selama masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
ADVERTISEMENT
Pada peringatan HAN tahun 2022 yang bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini, sebanyak 6 Andikpas di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memperoleh RAN Tahun 2022. Surat Keputusan Menkumham  RI Nomor :  PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 diserahkan secara simbolis dalam acara penyerahan SK Remisi yang berpusat di LPKA Kelas II Ambon, Sabtu (23/7).
Sumber : Divpas Maluku
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri menyampaikan bahwa Remisi yang diberikan kepada andikpas merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak warga negara termasuk di dalamnya setiap anak yang dibina di LPKA. “Remisi yang diberikan hari ini adalah hadiah dari negara atas sebuah pencapaian yang telah ditunjukan oleh anak-anak kita, mereka telah menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan. Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan terus hingga kembali ke masyarakat nantinya,” ungkap Saiful.
ADVERTISEMENT
Kadivpas Maluku dalam kesempatan tersebut menguraikan bahwa dari 6 orang Andikpas yang memperoleh Remisi, 5 diantaranya berasal dari LPKA Ambon sementara 1 orang Andikpas berasal dari Lapas Kelas III Dobo. “Total ada 6 anak yang peroleh RAN 2022, 5 dari LPKA Ambon dan 1 dari Lapas Dobo dengan rincian yang peroleh besaran 1 bulan sebanyak 3 orang, besaran 2 bulan 2 orang dan besaran 3 bulan sebanyak 1 orang. Seluruhnya remisi sebagian atau RAN I,” urainya
Saiful bepesan dalam tanggung jawab untuk membina Anak yang Berkonflik dengan Hukum, LPKA harus mengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina, mendidik anak agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin. “Ingat masa depan mereka masih ada dan tanggung jawab kita untuk memastikan masa depan mereka tetap terlindungi, tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri,” pinta Saiful diakhir sambutannya.
Sumber : Divpas Maluku
Sebelumnya Kadivpas Maluku mewakili Kanwil Kemenkumham Maluku menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Maluku bertempat di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku bersama Komnas Perlindungan Anak Provinsi Maluku serta sejumlah SKPD terkait. (KL)
ADVERTISEMENT