Ditjenpas Susun Policy Brief Program Asimilasi Berasaskan Restoratif Justice

DIVPAS MALUKU
Divpas Maluku merupakan bagian dari Kanwil Kemenkumham Maluku yang melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Wilayah
Konten dari Pengguna
14 Juli 2022 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DIVPAS MALUKU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat Penyusunan Naskah Kabijakan Program Asimilasi berdasarkan Keadilan Restoratif Sumber : Ditjenpas
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Penyusunan Naskah Kabijakan Program Asimilasi berdasarkan Keadilan Restoratif Sumber : Ditjenpas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuat suatu terobosan baru melalui penyusunan naskah kebijakan (Policy Brief) program Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan Lt.6, Ditjenpas, giat ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat setingkat Pejabat Administrator serta kalangan Akademisi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Portal Ditjenpas, Heni Yuwono selaku Sekretaris Ditjenpas saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2022 lalu.
“Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan, selain memperkuat konsep Reintegrasi Sosial, juga memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Konsep Keadilan Restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” jelas Heni.
Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono saat membuka kegiatan, Sumber : Ditjenpas
Ia berharap implementasi Keadilan Restoratif dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat berjalan efektif sehingga menjadi stimulan dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto selaku ketua penyelenggara, mengungkapkan bahwa implementasi Keadilan Restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kadivpas Maluku, Saiful Sahri saat menyampaikan pandangan terkait naskah kebijakan program Asimilasi Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sumber : Ditjenpas
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri. Hadir sebagai peserta, Saiful menyampaikan bahwa kebijakan pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif akan menandai era baru supremasi hukum di Indonesia dan jajaran Pemasyarakatan menjadi bagian penting yang terlibat di dalamnya. “Pengesahan UU Pemasyarakatan dan penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi berdasarkan Keadilan Restoratif akan menjadi arah baru perjalanan Pemasyarakatan dalam supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. (KL)
ADVERTISEMENT