Di RRI Ambon, Kadivpas Maluku Jelaskan Layanan Kunjungan Tatap Muka Narapidana

DIVPAS MALUKU
Divpas Maluku merupakan bagian dari Kanwil Kemenkumham Maluku yang melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Wilayah
Konten dari Pengguna
27 Juli 2022 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DIVPAS MALUKU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : RRI Ambon
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : RRI Ambon
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menjelaskan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka langsung bagi Narapidana dalam acara Dialog Interaktif Aspirasi Maluku yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia stasiun Ambon, Rabu (27/7). Disiarkan secara langsung dari Studio Pro 1 RRI Ambon, giat tersebut mengambil topik Menakar Layanan Tatap Muka Warga Binaan Lapas dan Rutan di Maluku.
ADVERTISEMENT
Kepada seluruh pendengar RRI Ambon, Kadivpas Maluku dengan gamblang menjelaskan bahwa layanan kunjungan kepada Narapidana merupakan salah satu hak Narapidana yang diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan namun karena pandemi Covid-19 harus dihentikan sementara pelaksanaannya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus mematikan tersebut. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang menunjukan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju.
“Intinya kebijakan ini merupakan implementasi bentuk layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, namun tentu ada mekanisme yang diatur karena kita juga tidak bisa lengah terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” jelas Saiful.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya mengenai adanya keluhan masyarakat terkait ketatnya syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan kunjungan langsung, Kadivpas Maluku menjelaskan bahwa kebijakan tersebut semata untuk menjaga situasi di dalam Lapas tidak Chaos karena adanya penularan. “Kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan pemenuhan hak narapidana, justru sebaliknya kita dalam posisi melindungi Warga Binaan dari situasi Chaos jika terjadi penularan. Betapa kacaunya kalau ada Warga Binaan yang tertular, mengingat situasi dalam Lapas yang padat,” timpalnya.
Kadivpas Maluku menghimbau kepada seluruh pendengar RRI Ambon untuk sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah menekan terus angka penularan Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan terutama melakukan vaksinasi. “Ayo vaksin, dan kepada keluarga Warga Binaan mari kunjungi keluarganya di Lapas/Rutan/LPKA itu akan sangat berdampak bagi mereka” ujarnya.
Sumber : RRI Ambon
Apresiasi justru disampaikan oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hassan Slamet. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Slamet mengatakan bahwa kebijakan Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka kembali layanan kunjungan narapidana adalah satu langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. “Kebijakan ini sangat baik sekali, karena selama dua tahun lebih ini ditiadakan mengingat situasi pandemi. Apakah selama dua tahun ditiadakan itu melanggar hak penghuni Rutan dan Lapas, tentu tidak.! mengingat pandemic Covid-19 merupakan situasi global dan kebijakan Ditjenpas sudahlah tepat untuk melindungi warga binaan itu sendiri,” terang Slamet.
ADVERTISEMENT
Slamet menambahkan bahwa jajaran Pemasyarakatan telah mengupayakan berbagai hal salah satunya penggunaan layanan Video Call di setiap Lapas dan Rutan untuk menggantikan layanan kunjungan langsung yang ditiadakan selama dua tahun ini. “Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pemenuhan layanan publik dan itu sudah dilakukan di Lapas dan Rutan di Maluku. Oleh sebab itu dengan dibuka kembali layanan kunjungan langsung kepada Warga Binaan kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan itu tentu dengan cara memenuhi syaratnya, toh syaratnya untuk kebaikan bersama,” harapnya.
Di akhir acara Slamet berpesan agar jajaran Pemasyarakatan dapat mempersiapkan kebijakan layanan kunjungan tatap muka langsung dengan baik khususnya dari sisi Sumber Daya Manusia agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaanya. “Kami lebih tekankan pada Attitude Behavior dari setiap petugas layanan di Lapas dan Rutan sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik,” pesannya. (KL)
ADVERTISEMENT