Lindungi Perempuan, Hentikan Pelecehan Seksual

Dhini Akhiriani
Mahasiswa Universitas Pamulang, program studi Sastra Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Maret 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhini Akhiriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelecehan seksual adalah perilaku bersifat seksual yang berakibat menganggu psikis korban penerima pelecehan.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual dapat terjadi di lingkungan sekitar: rumah, tempat umum, tempat kerja, dan sekolah. Pelecehan seksual bisa berbentuk siulan, menyentuh, meraba, menguntit, mengirimkan gambar/video sesksual kepada orang lain, atau bahkan mengajak berhubungan seksual secara paksa kepada orang lain. Seperti kasus anak SMP di Surabaya yang mengalami pelecehan seksual dicabuli oleh: Ayah, Kakak, dan kedua pamannya. Umumnya, para korban akan tutup mulut hingga waktu yang sangat lama karena alasan-alasan tersebut, dan adanya ketakutan ia akan kian menjadi sasaran pelecehan selanjutnya.
desain by: Dhini Akhiriani
Dilansir dari Kompas.com diketahui korban berinisial MNA berumur 17 tahun dan sudah dilecehkan oleh keluarganya sejak dirinya menduduki bangku SD. Korban mengalami luka pada kemaluannya, sedangkan para tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak dan dipenjara selama 5 tahun lamanya, lalu sang Kakak ditahan di Selter DP3A sebagai tahanan anak. Polisi sudah membawa MNA ke dinas sosial untuk ditangani psikisnya akibat trauma dilecehkan oleh keluarganya. Kasus pelecehan ini dilaporkan kepada polisi oleh Ibu korban sejak anaknya mulai berani bercerita kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal Universitas Airlangga oleh N.K Indah Triwijati bahwa banyak faktor yang menjadi alasan mengapa korban sulit untuk bercerita, karena korban merasa malu dengan dirinya sendiri, takut diasingkan, takut diancam oleh pelaku, takut disalahkan, dan parahnya takut tidak dipercaya oleh orang yang mendengarnya. Orang-orang biasanya menuntut korban untuk dapat menyuarakan atau melaporkan kejadian tersebut, sedangkan korban dapat melakukannya jika mereka percaya bahwa tindakannya tidak membalas. Oleh karena itu, para petugas yang berwenang dapat mampu menghukum pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.