Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Wabah Covid-19

Konten dari Pengguna
10 Agustus 2020 6:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Agung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ektifitas kah pengesahan undang-undang di tengah pandemi ?D
Dimas Agung Prayoga
ABSTRAK :
ADVERTISEMENT
Covid-19 merupakan salah satu penyakit yang dapat menyebabkan berbagai macam permasalahan bagi setiap Negara di penjuru di dunia .setiap negara memiliki berbagai macam kesulitan di era pandemi,baik dari sisi kesehatan,social,jiwa dan mental serta stabilitas ekonomi yang di ambang batas penurunan. Virus Corona tidak lagi disebut wabah, tapi pandemic yang dikarenakan cakupan sebarannya ke seluruh sebaran penjuru dunia. Infeksi virus ini tidak memandang negara, status sosial dan kondisi fisik. Berbagai solusi dan kebijakan telah di terapkan oleh presiden Negara kesatuan republic Indonesia yakni Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Negara Indonesia pada saat ini telah melakukan berbagai macam upaya ,mulai dari lockdown untuk tiap-tiap daerah,PSBB,serta hasil hasil atau data informen mengenai pasien yang terinfeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Kata kunci : Pandemi dan kebijakan pemerintahan
Banyak hal yang menjadi polemik di tengah masa pandemi covid -19, terlebih jika di lihat mengenai keberlangsungan hukum yang ada di Negara yang mana terkhusus nya banyak rancangan hukum yang sudah di sahkan maupun masih di tunda. Dari segi dasar hukum, Indonesia memiliki dua pegangan dasar dalam menangani permasalahan di tengah wabah covid -19 ini yaitu UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan .Tak hanya itu,Indonesia juga memiliki peraturan pemerintahan No. 21 Tahun 2020 mengenai pembatasan social berskala besar.
Namun yang sangat disayangkan ialah, di tengah pandemic pada saat ini DPR telah mesahkan UU minerba yang pengesahan nya di tetapkan dalam rapat paripurna yakni revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah id sahkan menjadikan undang-undang, dan revisi ini di latarbelakangi alasan karena UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang belum mampu menjawab persoalan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan minerba.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya RUU Minerba sebelumnya juga pernah di tolak oleh masyarakat luas yang menganggap bahwa RUU minerba di anggap hanya mengedepankan kepentingan pelaku industry batubara tanpa adanya memperhatikan dampaknya teerhadap lingkungan serta masyrakat di daerah tambang. Tak hanya itu,baru-baru ini terjadi polemic yang sangat mereesahkan sebagian masyarakat luas di Negara Indonesia yakni mengenai rancangan undang-undang Haluan ideology pancasila yang mengakibatkan ketidak harmonisannya dalam berbangsa dan bernegara sehingga banyak masyarakat mulai dari kalangan muda hingga kalangan tua menyuarakan suara atas penolakan apa yang telah di rancang oleh usulan dari badan legislasi DPR-RI.
Pancasila tentu amat sangat penting, tapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi COVID-19." Tak lazim jika DPR membahasnya di tengah pandemi seperti saat ini. Di negara manapun, fokus lembaga legislatif saat ini adalah soal mengahadapi masalah pandemi Covid-19, sebagai contoh negara Jerman dan negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Lebih bijak sebaiknya DPR-RI menunda pembahasan RUU HIP tersebut, terlebih Pak Presiden telah mengembalikan konsideran dan draft RUU HIP Ke DPR-RI karena banyak sekali kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Didalamnya, pemerintah meminta Trisila dan Ekasila dihapuskan karena Indonesia tidak membutuhkan dua konsep tersebut dan mesti dibahas dalam waktu yang lebih lama dengan melibatkan civitas akademik, alim ulama dan elemen masyarakat lainnya yang memungkinkan diskusi lebih mendalam dan partisipasi yang lebih luas.
Pemikiran saya mengenai peran pemerintah dalam keadaan genting saat ini sebaiknya focus untuk memperbaiki mental dan kesehatan masyrakat yang ada di Negara di tengah pandemi,kemudian barulah menyusun rancangan untuk memperbaiki system ekonomi dan sitem ketatanegaraan yang ada di tanah air.
ADVERTISEMENT