Perlindungan Hak Anak Dalam Poligami: Apakah Sudah Terpenuhi?

Desi Wilda Rizki Amelia
Mahasiswi Jurusan Hukum di Universitas Mulawarman, Samarinda
Konten dari Pengguna
1 Oktober 2023 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Desi Wilda Rizki Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi by Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi by Canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teman-teman, pasti sudah tidak asing dengan kata Poligami ya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, arti poligami adalah sistem perkawinan yang mengizinkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya dalam suatu perkawinan seorang suami hanya boleh memiliki seorang istri, begitupun sebaliknya.
Dasar hukum Poligami ada diatur secara eksplisit pada pasal 3 ayat (2) UU perkawinan, yang berbunyi
"Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”
Pada hal seorang suami ingin berpoligami ada beberapa hal yang harus dilakukan, ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat dia tinggal, untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan seorang suami harus memenuhi beberapa syarat, seperti yang disebutkan pada pasal 5 UU Perkawinan, yaitu
ADVERTISEMENT
a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Serta, pengadilan hanya memberikan izin kepada suami yang akan melakukan Poligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Alasan-alasan tersebut diatas bersifat fakultatif, artinya apabila salah satu alasan tersebut dapat dibuktikan, maka Pengadilan Agama dapat memberikan izin poligami.
Berdasarkan yang telah diuraikan diatas, yang berarti suatu poligami dapat dinyatakan sah apabila telah memperoleh izin dari Pengadilan Agama setempat. Jika seorang suami beragama Islam yang melakukan poligami tanpa se izin dari Pengadilan Agama di tempat dia tinggal dapat berakibat hukum pada tidak sahnya suatu perkawinan poligami yang telah dia dilakukan. Disebutkan dalam Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:“Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan yang dijelaskan pada pasal diatas, perkawinan poligami tanpa se izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum, yang artinya perkawinan poligami tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum nasional. 
Disamping pada syarat - syarat yang sudah diuraikan diatas, Pengadilan Agama juga seharusnya mempertimbangkan serta melindungi anak-anak yang terlahir dari perkawinan sebelumnya, perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia, berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya, termasuk di dalamnya adalah hak anakterhadap pendidikan.
Ilustrasi Children's Right by Canva
Salah satu penyebab timbulnya sebuah masalah anak yang salah satunya tidak terpenuhinya hak-hak dikarenakan ketidakmampuan keluarga dalam membangun kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
ADVERTISEMENT
Tidak jarang timbulnya masalah terkait hak anak dalam keluarga poligami dikarenakan pemberian nafkah yang tidak adil, serta bentuk perhatian yang diberikan berkurang. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi sikap anak.
Pemenuhan hak anak dalam keluarga poligami menjadi salah satu tanggungjawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan seorang anak. Tentunya dalam kehidupan berpoligami kan adanya perubahan besar dalam keluarga tersebut, tetapi hal tersebut sebaiknya tidak mempengaruhi dalam kehidupan anak. Selain itu, Pemerintah pun sebaiknya melakukan adanya pembaharuan pasal mengenai syarat izin poligami.
Demi terwujudnya cita-cita Negara dalam upaya terwujudnya keadilan serta kesejahteraan anak dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal, maka dirasa sebaiknya diperlukan adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 5 ayat (1) mengenai persyaratan izin poligami. Dalam memperoleh sebuah izin poligami hanya disebutkan membutuhkan izin dari seorang istri, tetapi izin dari seorang anak tidak ada disinggung dalam persyaratan tersebut. Sedangkan di dalam keluarga tidak hanya ada suami dengan istri saja, tetapi dalam sebuah keluarga terdapat seorang anak, yang apabila telah dapat dikatakan dewasa sebaiknya pemohon juga membutuhkan izin poligami dari seorang anak karena keberadaannya tidak boleh diabaikan. Hal tersebut sebagai bentuk agar hak-hak anak tetap dapat terpenuhi nantinya. 
ADVERTISEMENT
Disamping itu, seorang suami yang memilih untuk melakukan poligami maka dia harus mempertimbangkan nantinya dapat memberikan sebuah perlindungan, kebutuhan, dapat bersikap adil bagi anak-anaknya yang terlahir dari perkawinan sebelumnya maupun pada anak dari istri keduanya. Pasal 55 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam telah memperhatikan aspek perlindungan hak-hak anak dalam hal permohonan izin poligami di Pengadilan Agama.
Upaya mediasi dalam persidangan merupakan salah satu wujud memperjuangkan perlindungan hak anak, hal tersebut sudah cukup bagus. Tetapi, sebaiknya pun Hakim dapat menghadirkan anak dalam sidang permohonan poligami, agar Hakim mengetahui bagaimana kondisi dari anak tersebut.