Badan Amil Zakat Nasional Telah Berinovasi Melalui Zakat Digital

Dees Nabilla
Saya adalah mahasiswa semester 5 prodi Ekonomi Syariah Fakultas Eknomi dan Bisnis di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Konten dari Pengguna
20 November 2022 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dees Nabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan hasil data Badan Amil Zakat Nasional, potensi zakat pada tahun 2020 sebesar 330 triliun, sementara pencapaiannya hanya sekitar 12 triliun. Sedangkan pengumpulan Zakat Infak Sedekah yang tidak melalui Organisasi Pengumpul Zakat resmi sebesar Rp 61 triliun. Adapun pengumpulan zakat secara digital melalui e-commerce ditahun 2019 sebanyak 30%, sementara ditahun 2020 diperkirakan naik menjadi 50%. Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional pengumpulan zakat digital sebanyak Rp 41 Miliar pada tahun 2019, dari jumlah target sebesar Rp40 Miliar. Hal ini menyatakan bahwa penerimaan zakat dengan cara digital semakin digandrungi oleh masyarakat apalagi di masai pandemik virus covid 19. Oleh karena itu strategi penghimpunan zakat oleh badan amil zakat nasional dilakukan dengan tujuan pengumpulan zakat.
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga pemerintahan yang berwewenang dalam mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan dana zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional telah berinovasi dengan mengadakan program pembayaran zakat secara digital. Program ini bertujuan untuk memudahkan para muzaki di Indonesia dalam membayar zakat, sehingga pemanfaatan dana zakat akan lebih optimal.
"Lembaga Amil Zakat / Organisasi Pengelola Zakat memanfaatkan digitalisasi agar pengelolaan dan penyaluran zakat lebih optimal. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional terus berinovasi memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui Zakat Online Badan Amil Zakat Nasional." Hal itulah yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional RI saat membuka Workshop Digitalisasi Zakat dalam Indonesia Sharia Economic Festival 2021 yang disiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Definisi Zakat
Secara bahasa zakat adalah menumbuhkan atau membersihkan. Secara istilah zakat adalah memberikan harta kepada orang yang membutuhkan apabila harta yang dimilikinya telah mencapai nisab.
Hukum Zakat Digital
Hukum zakat digital yaitu diperbolehkan. Karena hal ini tentu saja mempermudah para kaum muslim dalam menjalankan rukun islam yang ke empat (membayar zakat). Karena apapun yang memudahkan dalam beribadah dan masih dalam aturan syariat maka sah saja.
Pengembangan Zakat Digital oleh Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional telah memulai program zakat digital sejak tahun 2016, hal ini merupakan bentuk dari strategi pengembangan instrumen zakat melalui pemanfaatan platform sosial media. Dalam programnya Badan Amil Zakat Nasional telah menyediakan lima platform untuk mendukung digitalisasi zakat, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (muzaki corner)
2. Commercial platform, bentuk kerja sama Badan Amil Zakat Nasional dengan e-commerce dan fintech.
3. Social media platform, mendukung iklan dan campaign di sosial media.
4. Innovative platform, melayani zakat digital melalui QR Code.
5. Artificial Intelligence Platform, berkampanye melalui bot di aplikasi Line (Zakat Virtual Assistant) pada akun Line.
Direktur utama Badan Amil Zakat Nasional berpendapat bahwa program Zakat Digital yang dikembangkan Badan Amil Zakat Nasional mampu meningkatkan pengumpulan dana zakat, infaq dan sedekah di Indonesia. Penggunaan fintech sekitar 5 % dari keseluruhan transaksi ekonomi. Zakat Digital mengambil porsi 10 % dari keseluruhan dana zakat yang dihimpun. Zakat digital merupakan salah satu cara Badan Amil Zakat Nasionaluntuk mengajak sebanyak mungkin masyarakat menjalankan ibadah zakat.
ADVERTISEMENT