Sangat Bermanfaat, Warga Samadikun Senang Terima Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

'beritagrafis' citra mekel
News In Graph... mudah dimengerti, penuh informasi
Konten dari Pengguna
31 Mei 2018 4:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari 'beritagrafis' citra mekel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sangat Bermanfaat, Warga Samadikun Senang Terima Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah warga di Kecamatan Kejaksan, Cirebon yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah timbul akhirnya mendapatkan bukti legal kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo .
ADVERTISEMENT
Mereka adalah warga di RW 10 Samadikun Selatan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Salah satu warga di RT 03 RW 10 Samadikun Selatan, Nengsih menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan pelayanan yang memudahkan di sektor pertanahan.
“Sebagai warga yang menerima, saya senang mas, karena sekarang punya sertifikat tanah,” kata Nengsih seperti yang dikutip dari mesda Cirebonpos pada Rabu (30/5).
Hingga saat in, lanjut Nengsih, masih banyak tetangga-tetangga nya yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, dirinya mengharapkan, program PTSL ini terus dilanjutkan karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Bermanfaat sekali untuk masyarakat mas. Kalau bisa PTSL ini diteruskan, masih banyak warga lain yang belum punya sertifikat,” tuturnya.
Warga lainnya di RW 10 Samadikun Selatan, Taryati yang juga mendapatkan sertifikat melalui PTSL pun sangat terlihat senang, karena saat ini ia memiliki bukti sah kepemilikan tanahnya seluas 87 meter.
ADVERTISEMENT
“Tanah saya seluas 87 meter sekarang sudah beraertifikat mas, alhamdulillah,” tandasnya.
(CEM)