Sikap PDIP Jabar Terkait Penyegelan Makam Sesepuh Sunda Wiwitan

Konten Media Partner
28 Juli 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan di area Curug Goong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan di area Curug Goong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat meminta penyegelan bakal makam adat karuhun atau sesepuh Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, diselesaikan secara konstitusional dengan menjunjung tinggi adat budaya setempat.
ADVERTISEMENT
DPD PDIP Jabar pun telah mengundang mengundang Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan Ridho Suganda dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy secara langsung untuk menyampaikan keputusan resmi atas permasalahan tersebut.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Adat Karuhun (Akur) Urang Sunda Wiwitan Cigugur, Kabupaten Kuningan, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Pihaknya sudah mengundang pihak-pihak terkait agar duduk perkaranya bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru.
"Kami sudah mengundang dan memberikan instruksi langsung dan bertemu dengan perwakilan Akur Cigugur Kuningan yang diwakili oleh Ibu Dewi Kanti," katanya, Selasa (28/7/2020).
ADVERTISEMENT
Ono mengakui, masyarakat adat Sunda Wiwitan merupakan Warga Negara Republik Indonesia dan memiliki hak yang sama di bawah konstitusi.
"Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur, Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya," imbuhnya.
PDIP Jabar melalui Surat DPP PDIP nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kepada Bupati Kuningan telah secara tegas meinginstruksikan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Komunitas Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan dan hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri tahun 1885.
ADVERTISEMENT
"Kami memberikan instruksi yang jelas dan sesuai regulasi kepada kader agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menyelesaikan permasalahan pembangunan makam Sunda Wiwitan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pada Senin (20/7/2020), Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan di area Curug Goong, Kecamatan Cigugur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali tentang proses pembangunan bakal makam tersebut.
Indra menilai bangunan yang dijadikan bakal makam tersebut masuk dalam kategori tugu. Sehingga, lanjut dia, perlu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun tugu.
"Setelah surat ketiga belum menunjukkan legalitas perizinan (IMB). Sesuai SOP kami adalah menyegel. Ya, penyegelan pengawasan, tetap yang bersangkutan (Sunda Wiwitan) dipersilakan untuk mengurus izin," kata Indra, Senin (20/7/2020).
ADVERTISEMENT
Indra menerangkan jika selama tujuh hari setelah penyegelan tidak bisa menunjukkan IMB, maka pihak Sunda Wiwitan diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang disegel. Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari untuk proses pembongkaran.
"Kalau mampu menunjukkan izin (IMB), maka segel kami cabut. Sifatnya hanya mengehentikan sementara. Kalau pembongkaran diberi waktu 30 hari. Kalau tidak bisa membongkar sendiri, kami yang akan bongkar," ujarnya.