Seratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Sosial

Konten Media Partner
18 September 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang warga Kabupaten Cirebon terkena sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang warga Kabupaten Cirebon terkena sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. (Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Memasuki hari keempat Operasi Yustisi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih banyak warga yang terjaring jumlahnya hingga mencapai 150 orang.
ADVERTISEMENT
Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan terdiri dari Polresta Cirebon, Satpol PP, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon digelar di sejumlah titik yakni Jalan Pangeran Kejaksan Sumber, Jalan Ir. Soekarno, Sampiran Talun, dan Patroli Mobile sekitaran wilayah Kecamatan Plered. Warga yang melanggar dikenakan sanksi sosial hingga diberi masker gratis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, petugas gabungan berhasil menjaring ratusan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar, para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi terukur.
"Sanksinya adalah dari mulai push up, menyapu jalan, mencabuti rumput, dan lainnya. Usai disanksi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker dan diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya, Jumat (18/9/2020).
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, sanksi diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena Pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Pemberian sanksi ini sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan juga semata-mata dilakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak terpapar COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT