Pemkab Kuningan Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja dan Tiadakan Takbir Keliling

Konten Media Partner
9 Juli 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH saat mengadakan dzikir dan doa bersama secara virtual di ruang rapat Linggajati Setda Pemkab Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH saat mengadakan dzikir dan doa bersama secara virtual di ruang rapat Linggajati Setda Pemkab Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meniadakan kegiatan takbir keliling Hari Raya Idul Adha karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, pelaksanaan Salat Idul Adha juga hanya diperbolehkan secara berjamaah di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Bupati Kuningan dengan Ketua MUI Kuningan, Kepala Kemenag Kuningan dan Ketua DMI Kuningan. Surat Edaran Bersama ini mengatur kaitan Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, Takbiran dan Penyelenggaraan Kurban di masa PPKM Darurat.
“Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, dimana ini merupakan Idul Adha kedua yang akan dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Hingga saat ini pula, pandemi COVID-19 masih belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan keberadaannya kian merajalela dan sulit dikendalikan,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam keterangan persnya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, lonjakan kasus COVID-19 masih terus meningkat baik dari jumlah warga yang terpapar hingga kasus kematian akibat COVID-19. Apalagi kini Kabupaten Kuningan masuk wilayah dengan level Assesment 3.
ADVERTISEMENT
“Artinya, Kabupaten Kuningan merupakan wilayah dengan tingkat resiko penularan dan penyebaran COVID-19 cukup tinggi. Hal ini diakibatkan karena lonjakan kasus COVID-19 di Kuningan sangat tinggi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, maka diharuskan adanya pembatasan kegiatan-kegiatan mobilitas yang dapat memicu peningkatan keterpaparan COVID-19. Pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah hanya diperbolehkan di rumah masing-masing, bahkan tidak boleh pula mengadakan takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan menggunakan kendaraan.
“Kondisi ini tentunya sangatlah memprihatinkan kita, karena tidak bisa lagi melaksanakan salat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan. Pada masa PPKM Darurat ini, umat Islam diharapkan melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti,” imbaunya.
Ia beranggapan, apabila kebijakan itu sebagai upaya menekan dan memutus penyebaran COVID-19, serta demi menjaga keselamatan diri, keluarga dan sesama. Karenanya harus kembali membatasi diri dari segala bentuk aktivitas dan mobilitas yang dapat mengakibatkan terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Namun tentunya dibutuhkan kerjasama dan peran aktif dari semua elemen masyarakat, serta seluruh stakeholder dalam melaksanakan dan menerapkan segala kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” pungkasnya.(*)