Layanan NIB Gratis untuk UMKM di Jabar: Dorong Pertumbuhan dan Legalitas Usaha

Konten Media Partner
28 Maret 2024 15:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPMPTSP Jabar kembali memberikan layanan NIB secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPMPTSP Jabar kembali memberikan layanan NIB secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Layanan ini tersedia pada acara Jabar FYP#24 di The Grand Lokadara Hall Bandung, mulai Rabu (28/3/2024) hingga Minggu (31/3/2024), dari pukul 10.00 pagi hingga 18.00 sore.
Sekretaris DPMPTSP Jabar, Deni Rusyana, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari program terobosan baru, SAKICEP BOS (Sarana Kemudahan Untuk Pelaku Usaha, Beraksi On the Spot).
"Kami meminta warga yang akan mengurus NIB untuk mengisi form kehadiran yang tersedia di media sosial DPMPTSP Jabar agar dapat dilayani dengan baik di lokasi," ujarnya, Kamis (28/3).
Selain konsultasi dan pembuatan NIB gratis, kata dia, terdapat juga informasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Standar Nasional Indonesia (SNI), layanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Menurut Deni, keempat dokumen ini sangat penting bagi para pelaku usaha. Proses pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan pelaku usaha cukup membawa persyaratan sederhana seperti KTP, HP dengan nomor dan e-mail aktif, NPWP, dan foto kegiatan usaha.
Deni juga menegaskan bahwa upaya memberikan layanan secara langsung di beberapa titik melalui program Sakicep Bos merupakan komitmen pihaknya dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Jawa Barat.
Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi (P2TP), pelaku usaha bisa mendapatkan layanan dari instansi vertikal seperti Kanwil Kemenkumham Jabar, Badan Standardisasi Nasional Jabar, BPOM, dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Menurut data dari Open Data Jabar, proyeksi jumlah UMKM tahun 2023 mencapai 7.055.660 UMKM, sedangkan data dari Dashboard OSS RBA Provinsi Jawa Barat periode 08 Agustus 2021 hingga 20 Maret 2024 menunjukkan bahwa jumlah NIB yang terbit mencapai 1.463.952 NIB, dengan rincian Pelaku Usaha UMK sebanyak 1.453.632 dan Non-UMK sebanyak 10.221.
ADVERTISEMENT
Deni menekankan bahwa daya saing UMKM Jawa Barat akan semakin kuat jika berbagai legalitas tersebut sudah dimiliki. Oleh karena itu, percepatan dalam pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya melalui P2TP, sangat diperlukan.
Pelaku usaha yang ingin mengakses layanan P2TP Provinsi Jawa Barat dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP Jabar di Jalan Windu nomor 26 Kota Bandung.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani, menyebutkan bahwa dari 7,55 juta UMKM tersebut, yang baru memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha baru 1,4 juta saja. Padahal, NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, SNI, hingga hak akses kepabeanan dan pendaftaran BPJS.
"NIB juga bisa membuat pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan perbankan. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan pelayanan yang masif agar UMKM bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan pelaku usaha," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain pelayanan di tempat, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara mobile di 27 kabupaten/kota melalui program Sakiceup Bos (Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha, Beraksi On The Spot).
"Kami berharap masyarakat tidak lagi enggan mengurus perizinan karena manfaatnya yang banyak," tambahnya.(*)