KPID Jabar Layangkan Surat ke KPI Pusat Soal Dugaan TV Tayangkan Gambar Porno

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melayangkan surat kepada lembaga penyiaran, terkait dugaan penayangan gambar porno berupa wanita bugil dalam sebuah program berita breaking news pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Surat itu disampaikan melalui KPI Pusat, karena lembaga penyiaran itu termasuk penyelenggara sistem siaran berjaringan dan diindikasi melanggar UU 32 tahun 2002 dan P3SPS.
ADVERTISEMENT
“Surat kami layangkan hari ini. Karena ini juga kami rapat pleno darurat, karena hasil pantauan dan aduan dari masyarakat mengenai konten bermuatan pornografi," kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet dalam keterangan persnya, Selasa (19/10/2021).
Tanpa menyebutkan lembaga penyiaran yang dimaksud, KPID Jabar menyatakan, tayangan tersebut melanggar pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Antara lain pasal 15 ayat 1 SPS bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; pasal 18 SPS bahwa Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin.
"Jadi menayangkan gambar tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang, jelas sebuah pelanggaran,” kata Adiyana.
Menurut KPID Jabar, breaking news yang disiarkan pada Senin sekira pukul 20.00 WIB secara live, sesungguhnya berita baik yakni membela orang yang terjerat pinjaman. Karena topiknya adalah penggrebegan terhadap penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang selama ini banyak masyarakat jadi korban.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, lanjutnya, dalam tayangan breaking news itu ada yang terlewat yakni ketika komputer dibuka oleh seseorang yang dimungkinkan petugas, terlihat gambar porno beberapa detik. Kemudian petugas berbalik badan dengan memperagakan tanda silang dengan tangannya, yang mungkin saja maksudnya adalah tidak boleh di shoot.
Pihaknya menyebut, langkah melayangkan surat ke KPI Pusat merupakan respon cepat, karena hasil pantauan dan banyaknya aduan yang masuk ke KPID Jabar. Disamping itu juga, baru saja KPID bersama lembaga lain melakukan FGD tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Rencana aksi ini merupakan pelaksanaan Perda Provinsi Jabar nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi. (*)