KPID Jabar Imbau Media Penyiaran tidak Kapitalisasi Tragedi di Kanjuruhan

Konten Media Partner
4 Oktober 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suporter Arema FC (Aremania) menabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Arema FC (Aremania) menabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengimbau seluruh Lembaga Penyiaran di Jawa Barat, baik radio maupun televisi, lebih arif dalam memberitakan tragedi sepak bola di Stadion Kunjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang dan ratusan korban luka.
ADVERTISEMENT
“Kita semua berduka, janganlah kedukaan ini dimanfaatkan untuk kapitalisasi demi rating. Silakan diberitakan dengan arif, dorong rekonsiliasi, kembangkan jurnalisme damai, dan jangan demi rating lantas memblow up-nya,” kata Adiyana Slamet dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (4/10/2022).
Adiyana menanggapi kerusuhan yang terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada laga pekan 11 Liga 1 2022.
Akibat kekalahan itu, ribuan suporter Arema FC tersebut, berusaha masuk ke lapangan. Melihat ribuan suporter masuk ke lapangan, pihak keamanan dari Polri dan TNI langsung melakukan pengamanan, hingga mengeluarkan gas air mata.
Menurut Adiyana Slamet, sesuai dengan kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas lembaga penyiaran, ia mengingatkan bahwa Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan, bahwa penyiaran diarahkan untuk untuk memperkokoh integrasi nasional dan mewujudkan penyiaran sebagai perekat sosial. Karena itu cara pemberitaan harus memperhatikan etika.
ADVERTISEMENT
“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran juga memiliki tanggung jawab agar pemberitaan tidak menimbulkan trauma, apalagi dalam kasus tragedi yang menimbulkan korban meninggal,” kata Adiyana.
Ia menyebut Pasal 23 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa program Siaran dilarang memuat adegan kekerasan secara detail, seperti tawuran, pengeroyokan, perang, perusakan barang, tindakan sadis dan sebagainya.
"Benar bahwa penyiaran juga berfungsi ekonomi. Makin banyak ditonton, makin tinggi ratingnya, dan itu akan berpengaruh terhadap iklan. Tapi sebagai orang timur, apakah kita akan menjual kekerasan dengan mengorbankan anak bangsa yang berduka?" kata Adiyana.
"Ditambahkan bahwa Lembaga Penyiaran harusnya juga dalam jeda sepak bola agar menayangkan iklan layanan masyarakat berisi edukasi tentang bagaimana sportivitas dalam pertandingan sepak bola," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adiyana juga mengamini apa yang dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di berbagai media bahwa banyak pelajaran berharga dari tragedi Kanjuruhan. Di antaranya adalah sportivitas, tingkatkan pengamanan dan tidak memaksakan menggelar pertandingan sepak bola di malam hari pada jam prime time demi rating.***