Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda di Kota Cirebon Ini Pengedar Tembakau Gorila

Konten Media Partner
3 November 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku dan barang bukti pengedar tembakau gorila.(Humas Polres Ciko)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku dan barang bukti pengedar tembakau gorila.(Humas Polres Ciko)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang pemuda di Kota Cirebon Jawa Barat terpaksa diamankan petugas. Pasalnya, ketika diamati oleh Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota yang kebetulan berada di lokasi, ER menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dimintai keterangan, dan petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket tembakau gorila. Petugas pun langsung mengamankan pemuda berusia 21 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1 buah kardus warna coklat dan 1 unit Handphone merek Samsung.
“Pengungkapan ini berawal dari anggota Sat Narkoba yang curiga dengan gerak-gerik seseorang, di Jalan Majasem Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,” katanya, Rabu 3/11/2021.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemuda ini berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.(Juan)
ADVERTISEMENT