Gara-gara Hadiri Acara Calon Bupati, Kepala Desa di Indramayu Didenda Rp 4 Juta

Konten Media Partner
23 November 2020 21:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukori (kanan) seusai menjalani sidang vonis kasus pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Indramayu. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Sukori (kanan) seusai menjalani sidang vonis kasus pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Indramayu. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Indramayu - Kepala Desa Tenajar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sukori harus membayar denda uang gara-gara menghadiri acara calon bupati Indramayu.
ADVERTISEMENT
Sukori divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 4 Juta rupiah subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dalam sidang pidana Pemilu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Senin (23/11/2020), Ketua Majelis Hakim, Moris M menilai Kepala Desa Tenajar, Sukori terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Terdakwa dijatuhi vonis berupa denda Rp 4 juta subsider dua bulan," kata Moris saat persidangan.
Kuwu Tenajar, Sukori, dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2020 lalu. Proses pelaporan kemudian diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pada 19 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Sukori dilaporkan karena menghadiri acara calon bupati dan wakil bupati Indramayu. Dia diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu.

Terima Putusan Hakim

Sementara tim kuasa hukum Sukori, Agus Prayoga didampingi Miftah Hariri mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut, kliennya menerima.
"Kami menghormati putusan hakim. Klien kami akan membayar denda sebesar Rp 4 juta sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.
Vonis atas Sukori ini sama dengan tuntutan JPU yakni Rp 4 juta subsider 2 bulan.
Meski menerima putusan tersebut, Agus Prayoga memiliki sejumlah catatan soal perkara hukum kliennya. Ia menilai, ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi dalam perkara pidana ini.
"Kita akan analisa perkara ini, apakah ada unsur pelanggaran etik oleh Bawaslu Indramayu yang menangani hal ini. Kalau ada unsur pelanggaran etik, kita akan laporkan ke DKPP," kata dia.
ADVERTISEMENT