DPMPTSP Dorong Pelaku UMKM Jabar Manfaatkan Kemudahan Layanan P2TP

Konten Media Partner
25 Maret 2024 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasii layanan pembuatan NIB di Kantor DPMPTSP Provinsi Jabar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasii layanan pembuatan NIB di Kantor DPMPTSP Provinsi Jabar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat dengan memberikan fasilitas legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan layanan publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Bey menjelaskan bahwa legalitas usaha sangat penting untuk mendapatkan berbagai sertifikasi, seperti halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan memiliki sertifikasi-sertifikasi tersebut, pelaku usaha di Jabar akan mendapatkan kepastian dalam mengembangkan usahanya.
"Saya harapkan dukungan kelangsungan berusaha bagi pelaku UMKM di Provinsi Jawa Barat ini menjadikan pelaku usaha naik kelas sehingga dapat menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat," ujarnya, Senin (25/3).
Salah satu bentuk dukungan pengembangan UMKM adalah melalui Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi (P2TP), inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jabar. P2TP menyediakan layanan terpadu bagi pelaku usaha, termasuk sertifikasi halal, SNI, HAKI, dan pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Nining Yuliastiani, mengatakan, bahwa P2TP bertujuan untuk melengkapi perizinan yang belum tercover di kabupaten atau kota. Dengan adanya P2TP, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan yang menyeluruh dan memudahkan pengurusan perizinan.
ADVERTISEMENT
P2TP juga menjadi salah satu komitmen penting dalam mendukung keberlangsungan UMKM di Jawa Barat yang tercatat jumlahnya mencapai 7,55 juta. Namun, dari 7,55 juta UMKM tersebut, baru 1,4 juta pelaku usaha saja yang mempunyai NIB.
Padahal, NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha mengurus sertifikasi halal, SNI, hingga mengurus hak akses kepabeanan dan pendaftaran BPJS. Nining juga menambahkan bahwa P2TP tidak hanya memberikan layanan di tempat, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara mobile melalui program Sakiceup Bos.
"Masyarakat kan selama ini melihat layanan sertifikasi lama sulit biaya tinggi itu akan hilang stigma itu dengan adanya pelayanan publik ini," pungkasnya.
Dengan adanya P2TP, diharapkan pelaku UMKM semakin terbantu dalam mengurus perizinan dan mendapatkan sertifikasi untuk meningkatkan kualitas produknya.(*)
ADVERTISEMENT