Disperindag Jabar Ingatkan Revitalisasi Pasar Harus Kedepankan Akuntabilitas

Konten Media Partner
24 Januari 2024 21:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar tradisional. (Dok.ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Pasar tradisional. (Dok.ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Bandung, - Disperindag Pemprov Jabar mengingatkan revitalisasi pasar di kabupaten dan kota yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan (bankeu) wajib melalui tahapan yang ketat dan akuntabel. Hal itu dikatakan Kadisperindag Pemprov Jabar, Noneng Komara Nengsih.
ADVERTISEMENT
Noneng menuturkan pihaknya menerima banyak usulan terkait bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar dari kota dan kabupaten. Usulan tersebut wajib mengikuti tahapan pengusulan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 yang sudah dimulai sejak Januari 2023 atau saat Disperindag Jabar mengusulkan bantuan keuangan ke Bappeda Jabar.
Proses itu kemudian berlanjut ke penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan oleh pihaknya.
"Pada 17 Maret hingga 15 Juni 2023 tahapannya dilakukan verifikasi pokok pikiran dan usulan aspirasi anggaran masyarakat melalui Bankeu, Hibah dan Bansos non kompetitif dan kompetitif Tahun 2024 antara Bappeda dan Disperindag," katanya melalui keterangan dalam rilis yang diterima pada Rabu (24/1).
Selanjutnya, Disperindag Pemprov Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar dan Disperindag melakukan verifikasi validasi teknis dan biaya semua usulan Kabupaten Kota terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Non Kompetitif.
ADVERTISEMENT
Tahapan selanjutnya berlangsung pada 12 Juni 2023 melalui penandatangan berita acara hasil verifikasi permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2024 oleh Disperindag.
"Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024," tuturnya.
Noneng menuturkan salah satu usulan yang sudah mengikuti tahapan yakni Kota Bekasi yang mengajukan revitalisasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya.
"Berdasarkan usulan bankeu yang masuk ke akun Disperindag dari Kota Bekasi untuk Pasar Bintara dan Pasar Wisma Jaya telah di lakukan verifikasi sesuai dengan Rediness, Criteria," katanya.
Kemudian, tahapan verifikasi ini divalidasi oleh Bappeda untuk kelengkapan dokumen persyaratan dan mengacu kepada Pergub 13 dan 14. Dari hasil verifikasi serta pendalaman teknis dan kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Usulan tersebut sudah diteruskan kepada TAPD/Bappeda untuk dikaji kembali secara menyeluruh. Hasil akhir dari keputusan terkait Pasar Bintara dan Wisma Jaya akan diinformasikan melalui Penjabaran APBD 2024," katanya.
Lewat keterangannya pula, Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan pihaknya dan Disperindag telah melakukan verifikasi proposal melalui SIPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan TAPD. Jika sudah ada keputusan, maka informasi akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk ke Kota Bekasi.
Disperindag Jabar sendiri hingga 2023 lalu telah merevitalisasi 20 pasar rakyat di 16 kabupaten kota. Jumlah pasar yang direvitalisasi tiap tahunnya bervariasi, di mana pada 2019 hanya 7 pasar, tahun 2020 sebanyak 1 pasar, pada 2021 ada 13 pasar, kemudian 2022 ada 1 pasar, dan 2023 sebanyak 3 pasar.
ADVERTISEMENT
Untuk Kota Bekasi, bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar Harapan Jaya bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Selain revitalisasi pasar, terdapat sebanyak 16 pasar rakyat kini sudah berstandar nasional indonesia [SNI] 8152:2015 dan 8152:2021.***