78 ASN di Majalengka Terindikasi Jadi Penerima Bansos BPNT

Konten Media Partner
29 November 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. (Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. (Foto: Erick Disy/CIREMAITODAY)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terindikasi masuk dalam data penerima bantuan pangan non tunai (BPNT). Para ASN ini diduga menerima bansos senilai Rp 200 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman mengatakan, data ini berdasarkan dari temuan BPK RI. "Total semuanya ada 78 (ASN) yang diindikasi," kata Sekda Eman saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Eman mengaku, pihaknya saat ini telah meminta instansi terkait untuk melakukan validasi tentang kebenaran persoalan tersebut.
"Tapi kami pun sudah minta kepada pak Kadinsos untuk melakukan pendalaman tentang kebenaran persoalan tersebut. Karena kami khawatir jangan-jangan ada kesalahan teknis, artinya kesalahan pengisian NIK (bagi) meraka (yang) mendapatkan bansos BPNT," jelas dia.
Menyikapi hal ini, dirinya merasa kaget, sakaligus prihatin atas dugaan 78 ASN yang menerima bansos tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada ASN tersebut semisal masih ada dana transferan yang masuk ke rekeningnya, maka jangan sampai di ambil atau dicairkan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemerintah daerah kami merasa kecolongan karena seharusnya tidak pantas hal itu terjadi. Memang tidak ada keharusan untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima, akan tetapi sesuai arahan BPK, mereka PNS yang menerima bansos untuk segera mengundurkan diri (dari penerima bantuan) dan tidak lagi jadi penerima," tegasnya.
"Bantuannya sebesar Rp 200 ribu per bulan," sambungnya.(*)