Sanksi Berat Buat Penunggak Pajak Kendaraan Bisa di Penjara

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sanksi Berat Buat Penunggak Pajak Kendaraan Bisa di Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cermati.com, Jakarta - Pajak merupakan urat nadi kehidupan sebuah bangsa. Tanpa pajak, sendi-sendi kehidupan tersebut akan lemah tak berdaya.
ADVERTISEMENT
Begitulah vitalnya peran pajak untuk memacu perekonomian negara, karena setiap sen pajak yang disetor rakyat akan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama.
Anda bayar pajak, negara dapat uang. Uang yang terkumpul, digunakan untuk membangun infrastruktur, sekolah gratis, mengentaskan kemiskinan, dan kegiatan produktif lain. Tapi kalau banyak yang menunggak pajak, negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut.
Ujung-ujungnya, pemerintah terpaksa berutang untuk menambal defisit akibat besar pasak daripada tiang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jangan main-main! Bagi para penunggak pajak di wilayah DKI Jakarta, ada sanksi menanti dalam penjara dan denda.
Dalam hal ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah provinsi (pemprov).
ADVERTISEMENT
Nunggak Pajak Kendaraan, STNK Mati, Siap-siap Dibui
Kalau punya kendaraan mobil atau motor, Anda wajib menyetor pajak kendaraan bemotor setiap tahun. Besaran atau jumlah pajak tersebut tercantum di sisi depan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara pada bagian belakang, tertera masa berlaku STNK selama 5 tahun (ganti pelat nomor).
Artinya, sebelum tanggal jatuh tempo, STNK harus segera diperpanjang. Namun bila Anda tidak melunasi pajak kendaraan bermotor setiap tahun, otomatis STNK akan mati.
Jika tidak bisa diperpanjang dan tidak berlaku lagi, Anda bisa kena tilang setiap saat. Ada razia, dibayangi was-was lantaran STNK mati.
Bukan “surat cinta” lagi dari pak polisi, tapi bisa ditindak sanksi pidana penjara atau denda. Pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
Pemberian sanksi pidana penjara atau denda cukup besar sudah tertulis jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) menyebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir seperti dilansir liputan6.com, mengatakan, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak menilang dengan sanksi pidana penjara atau denda.
ADVERTISEMENT
Jadi jangan coba-coba nunggak pajak kalau gak mau tinggal di hotel prodeo!
Baca artikel selengkapnya di sini.