Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Siap-siap Kena Denda Jika Telat

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
30 April 2020 11:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Siap-siap Kena Denda Jika Telat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini adalah hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019. Bukan hanya untuk Wajib Pajak Badan, tapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi setelah diperpanjang dari batas waktu sebelumnya 31 Maret 2020 akibat corona.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Pentingnya Lapor SPT Tahunan Pajak
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.