Bikin Visa Schengen ke Eropa, Gampang Kok. Ini Panduannya

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
12 Juli 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bikin Visa Schengen ke Eropa, Gampang Kok. Ini Panduannya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berencana liburan atau melakukan perjalanan bisnis ke Eropa? Satu hal penting yang wajib kamu siapkan adalah Visa Schengen. Tanpa ‘dokumen sakti’ tersebut, kamu tidak dapat menjelajah 26 negara di Benua Biru yang masuk kawasan Schengen.
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang ingin membuat Visa Schengen, jangan khawatir. Cermati.com akan mengulasnya lebih lengkap, seperti dirangkum dari laman Visa Schengen.
Pengertian Visa Schengen
Yunani, Jerman, Prancis, Islandia sampai Swiss menawarkan berbagai tujuan wisata menarik yang memanjakan mata traveler. Kalau ingin plesiran ke salah satu atau keliling negara Uni Eropa (UE), kamu harus punya Visa Schengen.
Visa Schengen adalah visa kunjungan singkat bagi traveler yang akan mengunjungi negara-negara ‘member’ Schengen untuk tujuan wisata atau bisnis. Visa ini lahir dari buah Perjanjian Schengen yang resmi diteken sejumlah negara UE pada tahun 1985 di Schengen, Luxemburg. Isi perjanjiannya menghapus pengawasan perbatasan antar negara.
Lalu negara mana saja yang masuk zona Schengen?
ADVERTISEMENT
Ada 26 negara (UE dan non-UE) yang berada di kawasan Schengen, antara lain Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein.
Selain itu, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Berlaku 90 Hari
Pemegang Visa Schengen bebas berkeliling salah satu negara di atas untuk jangka waktu maksimum 90 hari dalam waktu 6 bulan (180 hari). Makanya cuma untuk tujuan wisata dan bisnis.
Kalau mau meneruskan studi, bekerja, atau tinggal permanen untuk durasi lebih dari 90 hari, Visa Schengen tidak berlaku. Kamu harus mengajukan permohonan visa nasional negara Eropa.
Nah Indonesia bersama 104 negara lain masuk dalam daftar negara yang wajib mengantongi Visa Schengen kalau mau liburan ke Eropa. Jadi jangan sampai lupa urus ya.
ADVERTISEMENT
Jenis Visa Schengen
Sebelum terbang ke Eropa dan membuat Visa Schengen, ketahui dulu jenis-jenis Visa Schengen untuk jangka pendek:
1. Visa Transit
2. Visa Pariwisata
3. Visa untuk Mengunjungi Keluarga atau Teman
4. Visa Bisnis
5. Visa untuk Kegiatan Budaya dan Olahraga
6. Visa untuk Kunjungan Resmi
7. Visa untuk Penelitian
8. Visa untuk Alasan Medis.
Kamu harus tahu dulu jenis Visa Schengen apa yang akan diajukan. Pasalnya masing-masing Visa Schengen ini memiliki sedikit perbedaan dalam pengurusan dokumen.
Di samping itu, Visa Schengen yang dikeluarkan Kedutaan Besar atau Konsulat negara Schengen, ada 2 macam:
1. Visa Sekali Masuk (Single Entry)
ADVERTISEMENT
Visa jenis ini memungkinkan pemegangnya masuk ke negara Schengen hanya sekali. Jadi kalau kamu sudah keluar dari satu negara Schengen, tidak dapat lagi kembali dengan visa yang sama.
2. Visa Masuk Ganda (Multiple Entry)
Memungkinkan pemegangnya bisa bolak balik ke wilayah Schengen dan maupun non-Schengen. Tapi tetap mengikuti aturan izin tinggal hanya berlaku sampai 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan. Jenis Visa Multiple Entry ada yang untuk durasi 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.
Baca artikel selengkapnya syarat dan cara membuat Visa Schengen di sini.