Polda Maluku Utara Proses Polisi yang Diduga Pukul Pengendara di Tobelo

Konten Media Partner
15 Januari 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko menyatakan oknum polisi Polres Halmahera Utara, yang memukul pengendara di malam pergantian tahun telah diproses.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Halmahera Utara tersebut diketahui berinisial JH. Ia memukul seorang pengendara karena motor yang dikendarai menggunakan knalpot racing.
Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko kepada wartawan mengatakan, oknum polisi itu telah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dilakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pemukulan, dan prosesnya dilakukan oleh Polres Halmahera Utara,” ucap Wahyu, Sabtu (15/1).
Wahyu bilang, untuk perkembangan saat ini, dirinya akan menanyakan kembali kepada Polres Halmahera Utara.
“Perkembangannya nanti kita tanyakan kembali, yang pasti sudah dilakukan pemeriksaan dan penindakan,” katanya.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini menambahkan, dirinya memastikan proses tersebut tetap akan berjalan dan akan disidangkan sesuai pelanggaran anggota.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak pernah pandang bulu, siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan penindakan, baik itu kode etik, disiplin maupun pidana, kalau ada laporkan pidananya, kami akan proses kode etiknya itu,” tandasnya.