Perwali Wajib Masker di Ternate Dinilai Cacat Hukum, Begini Tanggapan Pemkot

Konten Media Partner
22 September 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengendara dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu karena kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengendara dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu karena kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate Muhammad Asyikin angkat bicara soal anggapan yang menyebutkan penerapan sanksi dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20/2020 cacat hukum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara dalam siaran persnya menilai Perwali tersebut tak bisa menjadi dasar dalam penerapan sanksi hukum. Menurut mereka, berdasarkan Undang-undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, semestinya sanksi tersebut dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Artinya, sanksi sebagaimana termuat dalam Perwali Nomor 20/2020 Bab V Pasal 7 ayat (2) adalah cacat hukum, sebab materi muatan dalam pasal tersebut tidak dibolehkan berada dalam Perwali yang dimaksud,” ucap Sabri Bachmid, dalam rilis yang diterima cermat, Senin (21/9).
Pandangan tersebut dibantah oleh Asyikin, menurutnya pembuatan Perwali dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggarn protokol kesehatan itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, memang secara aturan perundang-undangan yang disebutkan Sabri menjelaskan bahwa penerapan sanksi harus dimuat di dalam Perda. Hanya saja, karena saat ini merupakan kondisi darurat maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden yang mengisyaratkan agar dibuatkan peraturan kepala daerah tentang penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Di Perwali itu ada landasan konsiderannya. Karena ini kondisi darurat, dan berdasarkan inpres. Sebelum itu kan Pemkot telah mengeluarkan Perwali tapi tidak mencantumkan sanksi denda, cuma karena isyarat dari Inpres itu harus ada sanksi administratif,” jelasnya.
Dalam Inpres Nomor 6/2020, tepatnya pada poin 6 huruf (c) memang menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan juga dalam bentuk sanksi administratif, selain sanksi teguran, kerja sosial, hingga penghentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha.
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut dia, instruksi tersebut memuat hingga pada aspek pelaporan. “Kemarin itu dari Kemendagri dan Kemenkumham meminta pelaporan terkait pelaksanaan peraturan kepala daerah menyangkut penegakan hukum protokol kesehatan, jadi sejauh mana implementasinya,” tuturnya.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diperkuat oleh Instruksi Mendagri sebagai operasional dari Inpres tadi. Dalam Bab V Pasal 7 ayat (2) Instruksi Mendagri Nomor 4/2020 disebutkan bahwa denda administratif memang diberikan kepada perorangan maupun pelaku usaha.
Menyangkut alasan kenapa tidak menggunakan Perda, Asyikin mengkau mekanisme Perda akan membutuhkan waktu yang cukup lama. “Ini kan keadaan darurat. Jadi dikeluarkanlah Inpres itu,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan sanksi denda menggunakan peraturan kepala daerah ini tidak hanya dilakukan di Ternate saja, melainkan juga diterapkan di provinsi maupun kabupaten kota lain.
ADVERTISEMENT