MK Tolak Permohonan Paslon JOS dalam Pilkada Halmahera Utara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK ) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Halmahera Utara, Maluku Utara , Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
Dalam pokok permohonannya, JOS menyampaikan banyak terjadi pelanggaran di 5 tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU dan PSS berlangsung.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi kepada cermat membenarkan MK menolak permohonan paslon JOS.
“Iya benar, semua dalil Pemohon ditolak MK RI,” jelas Jalil melalui sambungan telepon.
Jalil menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk teknis surat dari KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK RI.
“Karena SK penetapan paslon terpilih yang kemarin dibatalkan, kita menunggu petunjuk teknis dan akan menetapkan kembali paslon terpilih Pilkada dengan SK yang baru,” pungkasnya.