Komisi II DPRD Malut Ingatkan Pemda Jaga Kawasan Konservasi dan Wisata

Konten Media Partner
22 November 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPRD Malut, Sofyan Daud. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPRD Malut, Sofyan Daud. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota harus lebih tegas memerhatikan lokasi-lokasi strategis, seperti destinasi wisata, kawasan konservasi, hingga situs cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II, Sofyan Daud, kepada cermat, mengatakan destinasi wisata di beberapa kabupaten di Malut, merupakan aset yang harus dilestarikan. Salah satunya destinasi wisata Bokimaruru di Halmahera Tengah, sebuah lokasi yang sedang diperjuangkan menjadi kawasan geopark nasional.
“Saya kira dengan anugerah (Bokimaruru) yang ada itu perlu dijaga, dilestarikan, kalau misalkan alasan apapun atau alasan sekadar sifatnya sementara, sifatnya ekonomis kepentingan sekelompok orang, sangat tidak bijaksana, kepentingan-kepentingan yang seperti itu mengorbankan aset-aset besar,” ujar Sofyan, Kamis (21/11).
Sofyan bilang, kawasan Bokimaruru terdapat jejak pengetahuan yang juga menjadi aset penting. Hal itu yang membuat warga di sekitar kawasan itu ingin menjadikannya sebagai destinasi unggulan.
“Kemudain aset-aset lain, apakah Pulau Widi di Halmahera Selatan, Pulau Yoi di Halmahera Tengah, dan Pulau Dodola di Morotai, saya kira hal-hal yang terpenting adalah pemerintah setempat mengambil sikap tegas,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, selama ini perbincangan mengenai kawasan wisata, konservasi, hingga situs cagar budaya belum menjadi konsentrasi pemerintah Provinsi Malut. Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten dan kota juga turut seriusi melindungi kawasan-kawasan tersebut.
“Sementara ada ancang-ancang mengambil langkah politik, selain soal Bokimaruru, juga terkait suku Tobelo Dalam itu (Akejira), soal perluasan area tambang kadang-kadang yang tidak memerhatikan apa entitas masyarakat lokal,” tukasnya.