Kapolda Malut Beri Teguran ke Polres Sula Terkait Kasus Lelucon Gus Dur

Konten Media Partner
18 Juni 2020 17:06 WIB
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Rikwanto didampingi Kabidhumas, AKBP Adip Rojikan. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Rikwanto didampingi Kabidhumas, AKBP Adip Rojikan. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Rikwanto mengaku telah memberi teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail, warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang ‘polisi jujur’.
ADVERTISEMENT
“Setelah saya dalami dengan Kapolresnya, dengan anggota yang memeriksa, dan objek yang dipermasalahkan, saya anggap itu kurang tepat. Jadi yang dilakukan oleh Polres Sula itu kurang tepat,” tegas Rikwanto, Kamis (18/6).
Menurut Rikwanto, yang dimaksud dalam lelucon itu sifatnya hanya ‘memecut’, dan kelakar itu sudah menjadi milik publik, serta tak memiliki nilai-nilai yang mencoreng institusi.
“Jadi prinsipnya, kepada Polres Sula, terutama pada anggota reskrim yang kebetulan menemukan itu di facebook, saya sudah tegur,” katanya.
Tak hanya itu, Rikwanto juga mengaku sudah memerintahkan kepada ditkrimsus untuk memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada jajarannya agar bisa membedakan mana informasi yang bisa dikategorikan melanggar UU ITE dan informasi yang merupakan sebuah kritikan.
ADVERTISEMENT
“Yang ditulis Mas Ismail itu bukan masalah, bukan masuk dalam kategori yang perlu diberikan atensi oleh kepolisian,” tuturnya.
Saat ini, kasus yang menimpa Ismail sudah hentikan. Rikwanto bilang, Ismail mengaku hanya sekadar suka saja menulis status tersebut.
“Dan memang ini tindakan kurang tepat oleh anggota dalam mencerna informasi di media sosial,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait apa yang menimpa Ismail. Ada empat poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, Gusdurian memberi apresiasi kepada Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikannya melalui platform media sosial.
Pada poin kedua, Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang menyatakan pendapat melalui media apa pun, sebab kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional dan wajib dilindungi oleh aparat hukum.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Gusdurian juga meminta legislatif agar segera mengevaluasi dan merevisi atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Terakhir, mereka mengajak seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!