Illegal Fishing Masih Marak di Kepulauan Sula

Konten Media Partner
8 Februari 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
ADVERTISEMENT
Praktik illegal fishing masih marak di perairan Kepulauan Sula, Maluku Utara. Hal ini dinilai berdampak terhadap nelayan tradisional.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau, mengatakan kapal tangkap tersebut umumnya berasal dari Sulawesi Utara.
"Mereka tidak mengantongi izin dan diberi sanksi ringan. Kalau kedapatan melanggar lagi, kapalnya akan ditahan," ujarnya, Selasa (7/2).
Ia menjelaskan, rata-rata praktik illegal fishing adalah kapal yang tidak tercatat. "Wilayah penangkapannya tidak dilaporkan ke kami," katanya.
Bagi Sahlan, ini sangat bertentangan dengan regulasi. "Bobot di atas 30 GT yang menangkap ikan di bawah 12 mil itu melanggar," tegasnya.
Ia mengakui, persoalan kelautan dan perikanan adalah kewenangan DKP Provinsi. Tapi DKP Sula diberi tugas sebagai pengawasan pembantu.
"Makanya, kewenangan kami di Sula sudah pasti sama dengan provinsi, yaitu mengawal perairan mulai dari nol sampai 12 mil," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa kasus yang ditemukan DKP Sula, salah satunya adalah kapal-kapal tangkap yang di atas 30 GT tidak mengantongi SIPI Andon.
SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan, untuk menangkap di luar wilayah domisili administrasinya.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan DKP Provinsi. Jadi Permen KP Nomor 31 itu telah kita lakukan, yaitu memberikan sanksi administrasi," ucapnya.
Menurutnya, jika pelanggaran ringan maka sanksinya berupa teguran dan peringatan. "Kalau pelanggan berat akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta," tandasnya.
---
La Ode Hizrat Kasim