Gugurkan Anak Petani yang Lulus Bintara, Polda Malut Diadukan ke Ombudsman

Konten Media Partner
7 November 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban bersma orang tuanya didampingi YLBH Maluku Utara saat berada di kantor Ombudsman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korban bersma orang tuanya didampingi YLBH Maluku Utara saat berada di kantor Ombudsman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mengadukan Kepolisian Daerah (Polda) ke Ombudsman atas kasus menggugurkan seorang anak petani asal Kepulauan Sula yang sebelumnya dinyatakan lulus Diktuk Bintara Polri.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengadukan ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, YLBH bersama korban bertandang ke Mapolda untuk bertemu dengan Kapolda Irjen Pol Midi. Hanya saja kapolda berada di luar daerah.
“Hari ini kami sudah membuat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara,” jelas Ketua YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Senin (7/11).
Bahtiar mengakui laporan yang dimasukkan ke Ombudsman itu terkait dengan proses rekrutmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
“Setelah membuat laporan, kliennya Sulastri Irwan sudah diambil keterangan awal untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Bahtiar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bertemu dengan pejabat Polda Maluku Utara, sehingga ia belum mendapat kepastian nasib kliennya.
“Apakah masih bisa diakomodir atau tidak, kami belum tahu, dan ini yang kami butuh kejelasan dari kapolda selaku penanggungjawab,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini dipublish.