Di Bawah Pengaruh Miras, 2 Pemuda di Maluku Utara Perkosa Seorang Pelajar

Konten Media Partner
20 Mei 2022 21:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi remaja diperkosa. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi remaja diperkosa. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemuda berinisial IU (22) dan MIR (20) nekat perkosa seorang pelajar berinisial WS (15) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat yang dilakukan dalam suasana Ramadhan pada April kemarin, karena kedua pelaku sudah terpengaruh minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, menuturkan peristiwa bermula saat korban bersama 4 pemuda, 2 di antaranya adalah pelaku, asyik meneguk miras.
"Mirasnya jenis sopi. Mereka minum di Desa Wayo, Taliabu Barat, sekira pukul 12.50 WI," jelas Justin kepada wartawan, Jumat (20/5).
Setelah itu, sambung Justin, kedua pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"Tiba-tiba kedua pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong, arah jalan Desa Talo," ucap Justin.
Korban yang juga tidak berdaya karena pengaruh miras, langsung disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergiliran.
"Pelaku berhasil ditahan setelah 2 hari kejadian. Saat ini, kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari 1 kali.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah pasal 55 tentang perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari 1 orang terhadap 1 korban," jelasnya.
---
Iwan Setiawan Umamit