BKPSDM Ternate Ungkap Kejanggalan di Balik Mutasi Mantan Kadis PUPR

Konten Media Partner
28 Juni 2022 8:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menilai, mutasi yang diajukan mantan Kepala Dinas PUPR Risval Tri Budiyanto tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Karena dokumen yang berkaitan dengan pengajuan mutasi, tidak melalui BKPSDM selaku pengelola kepegawaian. "Ikut pintu belakang," kata Samin, Senin (27/6).
"Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Peraturan BKN tahun 2019, karena masih dikenakan hukuman disiplin selama 2 tahun," katanya manambahkan.
Menurutnya, hukuman disiplin jadi syarat mutasi. Sementara, dalam dokumen yang diajukan tidak disertai surat terkena hukuman disiplin.
Bahkan, hukuman yang dikeluarkan pada 8 hingga 16 September 2021, diduga diundurkan oleh Risval agar proses mutasi berjalan lancar.
Selain itu, kata Samin, syarat yang dilanggar Risval adalah tidak memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) yang ditandatangani langsung oleh atasan.
"Sebagai mantan kepala dinas, yang bersangkutan harus tahu tata urutan dalam proses penilaian kinerja," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada 2021, Risval sempat dimutasikan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Ternate. "Secara otomatis atasannya adalah Kasubag," katanya.
Kemudian di 2022, Risval kembali dimutasikan ke Sub Bagian Kepegawaian dan Perencanaan melalui SK Kepala Dinas. "Itu diperbolehkan," tandasnya.
Menurutnya, SKP harus ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian selaku atasan Risval. "Tapi ini Kasubag Perencanaan, kan lucu," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan BKPSDM, Kasubag Perencanaan mengaku ditekan. "Dipaksa tanda tangan surat SKP. Tapi Kasubagnya sudah dicopot," katanya.
Untuk SKP, menurut Samin, seharusnya dinilai oleh Sekretaris Dinas. "Tapi yang terjadi justru wakil wali kota dengan jabatan wali kota," katanya.
"Ini bukan lagi maladministrasi, tapi penipuan. Kita berusaha mendudukan persoalan ini, bukan suka atau tidak suka," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan lain adalah rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Ternate untuk kenaikan pangkat, justru dipakai dalam mutasi antardaerah.
Ia mengakui, bahwa sudah ada surat pelepasan dari wali kota pada September, yang ditujukan ke Kementerian PUPR.
"Pak wali setuju Risval pindah ke Kementerian PUPR untuk meniti karier. Tapi di tengah jalan dirubah pindah ke Halmahera Selatan," ungkapnya.
Terkait surat yang ditandatangani oleh wakil wali kota, menurut Samin, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian, itu dibolehkan.
Karena kepala daerah adalah PPK yang bertugas mengangkat dan memberhentikan. "Jadi secara ketentuan boleh," katanya.
"Tapi bukan persoalan bisa ditanda tangani atau tidak, yang bersangkutan masih dikenakan hukuman disiplin. Jadi tidak bisa dimutasikan," ujarnya.
Selain itu, sambung Samin, mekanisme yang dilalui pun terkesan diam-diam. Ini dibuktikan dengan nomor surat yang dibuat pada 2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian indeks 824.4 yang mestinya dikeluarkan oleh Kepegawaian, justru diambil melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Ternate.
"Kabag Umum sudah kita periksa. Dari hasil rekaman CCTV, yang datang ambil nomor surat indeks itu bernama Fahmi, katanya sopir Risval," ujarnya.
Dari kejanggalan, BKN Regional Manado mengeluarkan surat pembatalan mutasi yang diikuti dengan SK pembatalan mutasi oleh Gubernur Maluku Utara.
Dengan adanya pembatalan tersebut, terhitung pekan lalu, Risval kembali ditempatkan di BKPSDM Ternate untuk kepentingan pemeriksaan.
"Karena banyak sekali dokumen yang dimanipulasi. Saya prinsipnya tidak bicara soal kewenangan menandatangani surat mutasi atau tidak," terangnya.
Menanyakan apakah ada sanksi yang bisa berujung pada pemecatan, Samin menegaskan semua tergantung hasil pemeriksaan. "Tapi soal pecat tidak gampang," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BKPSDM juga akan memeriksa Kabag Hukum Toto Sunarto dan Kabag Humas Agus Fifian Jambak.
"Mereka akan diperiksa terkait pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers sehingga memicu polemik di kalangan publik," ucapnya.
Risval Tri Budiyanto melalui Kuasa Hukumnya, Hendra Kasim mengatakan, pihaknya ingin melihat apa saja yang dimaksud Pemkot Ternate dengan penipuan.
"Kalau memang ada dugaan penipuan seperti yang dituduhkan ya silahkan. Tapi kalau tidak terbukti, tuduhan itu dapat menjadi delik fitnah," katanya.
Hendra menyarankan ke Pemkot Ternate agar mengakhiri polemik seperti ini. "Masalah internal tidak perlu keluar sampai ke luar," tandasnya.
Menurutnya, ada banyak masalah di pemkot yang perlu diperhatikan, termasuk soal visi misi yang belun terealisasi secara maksimal.
ADVERTISEMENT
"Masa 1 periode ini tenaga habis hanya untuk mengurusi urusan Pak Risval. Apalagi sekarang sudah tahapan pemilu yang sebentar lagi dimulai," ujarnya.
"Pak wali kan ketua partai, tentu perhatian akan terbelah. Sayang saja kalau energi habis untuk urusan Pak Risval," cetusnya.
---
Sansul Sardi