Akhiri Polemik Perumda Ake Gaale, Wali Kota Ternate Terbitkan SK

Konten Media Partner
30 November 2022 20:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjelasan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, terkait surat keputusan Wali Kota Ternate nomor 177/1/KT/2022. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Penjelasan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, terkait surat keputusan Wali Kota Ternate nomor 177/1/KT/2022. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 117/1/KT/2022.
ADVERTISEMENT
Surat itu menindaklanjuti polemik di internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Ake Gaale beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Abubakar Adam, mengatakan surat tersebut untuk langkah audit investigasi dari pihak eksternal.
"Kita sudah berkoordinasi ke BPKP Malut untuk audit pada keadaan tertentu," ujar Abubakar dalam konferensi pers, Rabu (30/11).
Artinya, BPKP berdasarkan surat dewan direksi akan melihat apakah insentif yang berlaku layak atau tidak. "Dari situ baru parameter BPKP dipakai," jelasnya.
Sedangkan tugas kuasa pemilik modal (KPM) adalah menilai kinerja direksi dan dewan pengawas secara berjenjang. "Untuk pegawai langsung dari direksi," jelasnya.
Ia menegaskan, jika ada aktivitas yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat pasca putusan ini dibuat, akan ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kepala seksi hingga karyawan tidak berada di kantor. Mereka memilih mogok kerja karena kecewa dengan kebijakan direksi.
Abubakar pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Departemen Tenaga Kerja Kemenaker.
"Ini mengganggu pelayanan publik, apalagi sampai ada ancaman akan mematikan pompa air. Kita juga akan lapor ke polisi," jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan pegawai sudah terjawab seiring keluarnya surat keputusan wali kota. "Sudah diakomodir semua," tandasnya.
Bahkan salah satu poin penting yang dituntut pegawai, sambung Abubakar, gaji para direksi dan dewan pengawas harus diturunkan.
Tapi dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, kepala daerah diberi ruang untuk menentukan gaji hingga tunjangan direksi dan dewan pengawas.
"Jadi tidak melanggar. Karena besarannya ditentukan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, kata Abubakar, dalih apa lagi yang mau dipakai. "Mereka juga digaji oleh KPM melalui direksi, dan semua sudah diakomodir," tandasnya.
Soal tuntutan mencopot direksi, Abubakar menilai sangat fundamental. "Tidak bisa. Karena dalam Permendagri sudah jelas," tandasnya.
Menurutnya, aturan pencopotan direksi termuat dalam poin C dan D. "Itu hanya dinonaktifkan sebulan jika merugikan perusahaan," tambahnya.
Ketua Dewan Pengawas, Abdullah Bandang, menambahkan gaji pokok direksi diberi 5 kali dari gaji tertinggi pegawai.
Seiring revisi umum soal penentuan rata-rata gaji direktur utama, paling banyak Rp 3,75 juta. "Itu dikali dengan gaji tertinggi pegawai," ujarnya.
Sedangkan direktur umum dan direktur teknik disesuaikan sebesar 75 persen. "Sudah termasuk tunjangan operasional dewan pengawas," katanya.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi