5 Fakta Pemerkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan

Konten Media Partner
25 Juni 2021 8:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban kekerasan seks pada anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban kekerasan seks pada anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosa anak usia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, telah dipecat oleh Polri secara tidak terhormat.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti yang dilansir kumparan pada, Kamis (24/6) kemarin mengatakan, Divisi Propam akan memproses pemberhentian tidak terhormat terhadap Briptu NI itu.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus tersebut. Informasi yang dihimpun wartawan, korban awalnya melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Halmahera Selatan bersama salah satu rekannya, A (19 tahun), pada 13 Juni 2021.
Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas. Kejadian nahas itu menimpa korban ketika berada di Sidangoli.
Berikut lima Fakta kejadian yang yang menimpa anak tersebut:
ADVERTISEMENT
Terkait dengan fakta-fakta di atas, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan kepada media mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka yang menjadi terduga kuat. Sementara oknum anggota yang diduga terlibat itu, pihak kepolisian masih dilakukan pendalaman.
“Ketika nantinya memang terbukti ada pihak lain maka proses hukum akan diberlakukan kepada yang bersangkutan," tegas Adip, Kamis (24/6).
Menurutnya, Polda tidak main-main menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan pelaku yang terlibat bakal diproses tanpa pandang bulu.