TNI Penjual Amunisi ke KKB Papua Gunakan Uangnya untuk Bersenang-senang

Konten Media Partner
13 Maret 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota TNI di Papua yang mengaku menjual amunisi ke kelompok besenjata. (BumiPapua.com/Kataharina)
zoom-in-whitePerbesar
Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota TNI di Papua yang mengaku menjual amunisi ke kelompok besenjata. (BumiPapua.com/Kataharina)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Humas Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro menyebutkan Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota TNI yang terbukti menjual amunisi, telah melakukan aksinya sejak 2018.
ADVERTISEMENT
Pratu Demisla menjual amunisi ke Moses Gwijangge, Kepala Badan Musyawarah Kampung di Distrik Jita, Kabupaten Mimika.
Dalam persidangan, Pratu Demisla mengaku menjual amunisi Rp100 ribu per butir dan menjual senjata api Rp 50 juta per pucuk.
"Ia mengaku menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api ke Moses. Hingga kini Moses masih menjadi buron. Pratu Demisla mengaku amunisi ini dijual ke kelompok bersenjata," Sabtu (13/3).
Pratu Demiska juga mengakui menjual ribuan amunisi karena terlilit utang Rp 40 juta saat membeli perahu motor.
"Selain itu, uang yang didapat dari penjualan amunisi digunakan untuk bersenang-senang," ujarnya.
Dalam kasus penjualan amunisi dan senjata api, Pengadilan Militer III Jayapura menyidangkan 7 terdakwa. Lalu, sebanyak 4 terdakwa sudah divonis dengan pemecatan dari kesatuan TNI, sementara 3 terdakwa lainnya masih menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT