Temuan Polisi, 21 Ton BBM Subsidi di Asmat Dijual Rp14 Ribu Per Liter

Konten Media Partner
28 Februari 2020 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penimbunan BBM ilegal di Asmat. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penimbunan BBM ilegal di Asmat. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Dir Polairud Polda Papua melakukan gelar perkara terhadap dugaan penimbunan 21 ton BBM subsidi yang ditemukan di Asmat.
ADVERTISEMENT
Lokasi penimbunan ditemukan kepolisian setempat pada Senin minggu lalu.
Tempat usaha penjualan BBM ditemukan atas nama Badan Usaha CV. Anos Jaya, pangkalan H yang beralamat di Cemenes Pinggir Sungai Aswet, Perairan Agats Kabupaten Asmat.
Penyidik menemukan barang bukti berupa bensin 8.5 Kl dan Solar sekitar 13 Kl.
Dirpolairud Polda Papua, Kombes Pol Kasmolan menyebutkan penimbunan BBM milik CV Anos Jaya diketahui milik B.
"Dari hasil gelar perkara, diketahui pemilik BBM diduga melakukan penyelewengan minyak subsidi dan melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang migas. Indikasi pemilik BBM yakni B menyalahgunakan subsidi pemerintah.," ujarnya, Jumat (28/2).
Kata Kasmolan, sebagaimana surat edaran Bupati Asmat tentang selisih harga BBM subsidi untuk harga bensin pada APMS Rp6.450, namun dijual dengan harga sub pengecer Rp8.000 dan harga pengecer Rp10 ribu.
ADVERTISEMENT
"Sementara temuan kami, BBM subsidi ini dijual dengan harga Rp14 ribu," jelasnya.
Penyidik menduga CV. Anos Jaya melakukan modus membeli BBM subsidi dari APMS dengan harga BBM jenis bensin Rp6.450 per liter dan BBM jenis solar Rp5.150 per liter, untuk ditimbun di Pangkalan CV. Anos Jaya.
"BBM kemudian dijual kembali dengan harga dua kali lipat atau dengan harga Rp14 ribu per liter melebihi harga subsidi," katanya.
Saat ini, lokasi CV. Anos Jaya telah dibatasi dengan garis polisi, serta diamankan barang bukti, guna dilakukan pelimpahan penyidikan lanjutan ke Subditgakkum Polairud Polda Papua.