Sejak 2019, Polda Papua Tindak 50-an Akun Penyebar Konten Provokatif

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers tersangka AD terkait kasus ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penyebaran hoaks di Facebook pada akun pribadinya bernama Lehiun Tandabe. (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers tersangka AD terkait kasus ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penyebaran hoaks di Facebook pada akun pribadinya bernama Lehiun Tandabe. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kasubdit V Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, sekitar 50-an akun anonim penyebar konten provokatif menyangkut Papua telah ditindak sepanjang tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Tapi dari puluhan pemilik akun yang ditindak, tak semuanya diproses hukum karena telah meminta maaf,” jelasnya kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (11/10).
Menurut Cahyo, Polda Papua akan terus meningkatkan patroli di dunia maya guna mencegah penyebaran hoaks. “Kami diwajibkan memantau akun-akun di media sosial. Jika ditemukan akun provokatif akan ditindaklanjuti Subdit Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda,” terangnya.
Saat ini, kata Cahyo, jumlah akun provokatif yang terpantau di dunia maya terus mengalami peningkatan pascakerusuhan Jayapura dan Wamena. “Jumlahnya bisa ribuan dengan isu soal Papua. Tapi kami tak bisa pastikan, apakah pembuat akun ini ada di luar Papua atau di Papua,” jelasnya.
Menurut Cahyo, dari data di Polda Papua yang didapat, ada puluhan akun anonim setiap harinya yang telah di-take down. “Jumlah akun anonim ini belum dari pantauan polres jajaran yang ikut memantau media sosial,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, sebelumnya Tim Subdit V Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menangkap pria berinisial AD, 52 tahun, di Jalan Jeruk Nipis, Kotaraja, Kota Jayapura pada Minggu (6/10).
AD ditangkap atas kasus ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penyebaran hoaks di media sosial Facebook pada akun pribadinya bernama Lehiun Tandabe.
AD mengaku baru 3 hari di Papua, saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Jayapura. AD mengatakan, massa merusak mobilnya. Karena kesal, ia pun akhirnya membuat video berita bohong dan memprovokasi orang lain untuk berjihad.
AD membuat video lebih dari satu. Dalam video itu, AD menyebutkan ada masjid yang dibakar dalam rusuh di Kota Jayapura. Ia mengaku emosi saat membuat video itu. Polisi juga menyita dua ponsel pintar AD yang digunakan mengunggah video yang menimbulkan kebencian di media sosial.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan pasal 14 ayat (2) dan/atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (Katharina)