Pemprov Papua Belum Terima Laporan ASN Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua belum mendapat laporan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad meminta ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada yang akan diselenggarakan Desember mendatang harus melaporkan diri.
"Jika tidak melapor, maka sanksi yang diterima bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya, Selasa (11/8).
Lanjut Musa'ad, jika ASN ikut mencalon diri sebagai kepala daerah, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari ASN.
"Sampai saat ini belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang mengajukan diri sesuai ketentuan yang ada. Jika sudah ditetapkan dalam proses pencalonan di KPU, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN," katanya.
Pilkada serentak tahun ini di Papua diikuti oleh 11 kabupaten yakni Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Nabire, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Waropen, Merauke, Boven Digoel dan Asmat dan Supiori.
ADVERTISEMENT