Nasib Papua Saat Lukas Enembe Sakit dan Tak Miliki Wakil Gubernur

Konten Media Partner
14 September 2022 5:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan LukMen, Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukmen memimpin Papua dua periode dan masa kepemimpinannya akan berakhir pada 2023. (Foto Dian Mustikawati)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan LukMen, Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukmen memimpin Papua dua periode dan masa kepemimpinannya akan berakhir pada 2023. (Foto Dian Mustikawati)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Maret 2020, Gubernur Papua Lukas Enembe dievakuasi dengan pesawat sewaan dari Jayapura ke Jakarta. Kabar menyebutkan evakuasi dilakukan karena Lukas Enembe sedang sakit.
ADVERTISEMENT
Evakuasi orang nomor satu di Papua ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Papua. Apalagi saat itu, Papua sedang menjalani status siaga ke tanggap darurat karena pandemi COVID-19. Jalur penerbangan udara dan pelabuhan ditutup untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ini sebabnya evakuasi Lukas Enembe dilakukan dengan pesawat sewaan dan dikabarkan Lukas dievakuasi pada dini hari dengan ditemani 10 orang keluarganya.
Pemerintah Provinsi Papua tak menyebutkan penyakit yang diderita Lukas. Saat itu hanya disebutkan Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan rutin tahunan.
Waktu terus berjalan, 3 bulan Lukas Enembe menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Pada Juli 2022, Lukas kembali ke Jayapura. Ia dinyatakan pulih dari sakitnya, walaupun belum sembuh 100 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk pemulihan sakitnya, Lukas bolak balik melakukan perjalanan pengobatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan hingga saat ini.
Pada Mei 2021, Lukas sempat dirawat pada rumah sakit di Singapura. Januari 2022, Lukas Enembe kembali ke Jayapura setelah menjalani perawatan di Singapura.
Pada peringatan HUT ke-167 Pekabaran Injil pada 5 Februari 2022 yang dirayakan di Kantor DPR Papua, Lukas menjelaskan sakitnya dihadapan publik.
"Saya minta maaf, sudah mau 2 tahun saya sakit. Sakit ini luar biasa. Kemungkinan akan lama kesembuhannya, karena sudah stroke 4 kali. Kalau fisik lemah sudah mati. Hebatnya Tuhan mau saya harus hidup. Sejak sakit, tangan sebelah (kiri) sakit. Ini sakit dan ini sakit (sambil menujuk bagian badannya). Tapi, saya tetap tanda tangan pakai tangan kanan, ini hidup," katanya.
ADVERTISEMENT

Rebutan Kekosongan Kursi Wagub

Pasangan LukMen saat pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. (BumiPapua.com/Lazore)
Bersamaan sakitnya Lukas Enembe, pada 21 Mei 2021, Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal meninggal dunia di RS Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta karena sakit jantung.
Roda pemerintahan Papua berjalan di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat oleh Ridwan Rumasukun.
Setelah 40 hari mangkatnya Wagub Papua, Lukas Enembe membahas untuk pengisian nama pengganti Wagub. Kedua nama yang diajukan oleh Lukas adalah Yunus Wonda yang saat ini anggota DPR Papua dan Kenius Kogoya yang menjabat sebagai Ketua KONI Papua.
Dari 10 partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II tak semua menyetujui nama yang diajukan Lukas.
Polemik pengisian kursi wagub hingga kini belum tuntas. Penentuan nama calon wagub oleh Koalisi Papua Bangkit Jilid II harus didasarkan kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT

Belum Sepakat

Ketua Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Mathius Awoitauw menjelaskan dari 10 parpol yang tergabung pada Koalisi Papua Bangkit Jilid II, sebanyak 4 parpol menolak nama Yunus Wonda dan Kenius Kogoya. Sementara 5 parpol lainnya tetap mendukung.
Ke 5 parpol yang mendukung yakni Partai Demokrat, Hanura, PKB, PKPI dan PPP.
Sedangkan, 4 parpol yaitu PAN, NasDem, Golkar dan PKS tidak (belum) mendukung atau menentukan dua nama wagub.
"Intinya, kita sepakat untuk tidak sepakat juga. Apalagi parpol sifatnya nasional, bukan lokal. Karena itu, harus ada persetujuan dari partai politik di pusat atau Dewan Pimpinan Pusat atau DPP,” jelasnya.
Kata Mathius, jika dari 10 parpol telah bersepakat dengan nama pengganti Wagub, maka nama tersebut akan akan ditetapkan oleh koalisi pendukung dan diserahkan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw menyebutkan selama kata sepakat belum ada, proses pengisian jabatan Wagub akan terus menimbulkan polemik.
Penentuan nama yang akan didukung oleh setiap partai dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II bukan hanya ditentukan pengurus partai di tingkat Provinsi Papua. Penentuan nama yang akan didukung harus diputuskan pengurus tingkat pusat setiap partai anggota koalisi.
Hal tersebut termuat dalam Pasal 176 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, setiap partai politik punya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, di mana penentuan calon kepala daerah harus berdasarkan surat keputusan atau rekomendasi dewan pengurus pusat.
“Parpol tak setuju dengan nama yang diajukan gubernur karena berbagai alasan dan tak bisa melanggar perintah pengurus parpol dari pusat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini nama tersebut tak kunjung tiba dan masa jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023.
“Kursi Wagub bisa saja kosong hingga akhir periode masa jabatan 2023,” kata Rouw dalam sebuah kesempatan.