Majelis Rakyat Papua Pokja Agama Dukung ASN Tak Gunakan Cadar

Konten Media Partner
6 November 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan bercadar. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan bercadar. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) kelompok kerja (Pokja) Agama mendukung langkah Menteri Agama Fachrul Razi yang akan menerapkan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Anggota MRP Pokja Agama, Toni Wanggai menyebutkan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk ketertiban, kedisiplinan dan keseragaman ASN. Apalagi larangan ini khusus untuk penggunaan seragam.
“Artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian, misalnya sampai menutup muka dengan cadar. Lalu, penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan ASN. Jadi saya pikir tidak masalah. Namanya seragam, ya memang harus dilakukan sama dengan yang lainnya, tidak berlebihan,” ujarnya, Rabu (6/11) di Jayapura.
Toni yang juga sebagai Ketua Nahdatul Ulama Provinsi Papua menyebutkan seorang ASN tetap harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan tugas negara di birokrasi, termasuk dalam penerapan aturan berseragam ASN.
Menurut Toni, menutup aurat bagi perempuan cukup dilakukan dengan jilbab dan tidak perlu menggunakan cadar yang terlalu berlebihan.
ADVERTISEMENT
“Meskipun masih menjadi perdebatan. Aturan dari Menteri Agama ini adalah solusi yang baik untuk mendukung ketertiban, kedisiplinan dan tidak ada perbedaan di antara ASN, khususnya yang beragama muslim,” tuturnya.