Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Ulang 105 TPS di Yalimo, Papua

Konten Media Partner
21 Maret 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sebelum dibuka kotak suara di TPS di Kampung Jinggiwi, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua. (BumiPapua.com/Stefanus Tarsi)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sebelum dibuka kotak suara di TPS di Kampung Jinggiwi, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua. (BumiPapua.com/Stefanus Tarsi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 105 TPS di Kabupaten Yalimo akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini berdasarkan keputusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang sengketa Pilkada Yalimo.
ADVERTISEMENT
Putusan sidang yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyebutkan PSU akan berlangsung di Distrik Welarek dan Apalapsili.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Paslon Nomor Urut 2, Lakius Peyon – Nahum Mabel untuk sebagian dan menyatakan adanya pelanggaran di 2 distrik masing-masing 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili,” kata Anwar, dalam putusan virtual, Jumat (19/3).
Keputusan MK untuk pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, dimana telah terjadi penghadangan saat pendistribusian logistik dan perampasan yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 01 pada 7 dan 8 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal dan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.
MK memerintahkan KPU menggelar PSU 105 TPS tersebut dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Terkait putusan tersebut, MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud.