Bandara Sentani Terapkan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan

Konten Media Partner
13 Juli 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang di Bandara Sentani. (Foto PT Angkasa Pura I Bandara Sentani)
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang di Bandara Sentani. (Foto PT Angkasa Pura I Bandara Sentani)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Bandara Sentani menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan, sesuai dengan surat edaran Kemenhub yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Angkasa Pura I Bandara Sentani akan menerapkan aturan PPDN mulai 17 Juli 2022.
Legal and Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka menjelaskan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Namun, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.
"Bagi penumpang usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes. Untuk PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter," katanya, Rabu (13/7/2022).
Sementara terkait kegiatan vaksinasi booster, Bandara Sentani telah mengaktifkan lagi gerai vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan karena ada aturan baru pelaku perjalanan udara yang mewajibkan calon penumpang sudah menerima vaksinasi penguat (booster).
"Kita sudah siapkan gerai vaksin sejak 8 Juli 2022. Untuk kuota per harinya disiapkan 50 dosis vaksin Pfizer” Surya menuturkan.