3 Tersangka Penyelewengan Bantuan Corona di Keerom Terancam Penjara 20 Tahun

Konten Media Partner
28 Juli 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang diduga menyelewengkan bantuan corona COVID-19 dalam pemeriksaan di Polres Keerom. (Dok foto Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang diduga menyelewengkan bantuan corona COVID-19 dalam pemeriksaan di Polres Keerom. (Dok foto Polda Papua)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa beras yang akan disalurkan kepada warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Keerom.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyampaikan kasus penyelewengan bansos telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah memasuki tahap I pada tanggal 21 Juli 2020.
"Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial YB (40), SDB (25) dan MS (51). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi," kata Kamal, Selasa (28/7) di Mapolda Papua.
Kamal menambahkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Papua, adanya indikasi penggelapan beras Bulog untuk Bansos COVID-19 pada akhir Mei lalu.
Berdasarkan hal itu, Timsus Polres Keerom melakukan penyelidikan dan tepatnya di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 buah truk pengangkut beras bansos.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta.
Kemudian ketiganya menurunkan beras sebanyak 5 karung di toko kelontong yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 5,6 juta hasil penjualan beras, 26 buah karung beras bulog sebesar 1300 kg, 3 lembar surat pengantar jalan beras dan 3 unit truk," paparnya.
ADVERTISEMENT
Kamal menambahkan saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Keerom. Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan kecurangan mencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19," tutur Kamal.