Kemenag Gelar Rapat Bahas tentang BPIH

Konten Media Partner
16 Maret 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenag Gelar Rapat Bahas tentang BPIH
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyelengarakan rapat mengenai Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 8 tahun 2019. Rapat yang dihadiri 120 orang pejabat sekitar itu berlokasi di Aula Kemenag Tuban.
ADVERTISEMENT
Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, sesuai dengan Keppres nomor 8 tahun 2019 mengenai BPIH, setelah diterbitkan Keppres BPIH tahap selajutnya adalah pelunasan BPIH dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 19 Maret sampai 15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019.
"Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH," ungkap Sahid.
Lebih lanjut, dalam rapat kali ini juga disosialisasikan bahwa pelunasan BPIH dilakukan dengan mata uang rupiah, untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.586.945. Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun pemerintah tetap menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu.
"Insya Allah tahun ini untuk pemondokan akan dikelompokkan berdasarkan daerah termasuk makanannya juga akan di sesuaikan menurut daerah masing-masing," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, pria kelahiran Gresik ini juga menyampaikan pesan dari Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu:
1. Moderasi beragama, adalah agama di tempatkan sebagai petunjuk bagi semua umat manusia. Apabila ada aliran kepercayaan di Tuban yang menyimpang, seluruh ASN berkewajiban melaporkan ke Bimas Islam untuk segera di tindak lanjuti.
2. Moderasi kebersamaan, ibaratnya sapu lidi kalau satu helai tidak akan berarti apa-apa, akan tetapi kalau banyak bisa ada fungsi dan manfaatnya.
3. Moderasi Integrasi Data
Data sulit masuk dan berubah ubah. [nid/col]