Pandangan Islam Mengenai Pembayaran Digital

Berry Rivanaldo Noor
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Ekonomi syariah
Konten dari Pengguna
17 November 2022 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berry Rivanaldo Noor tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(sumber : https://pixabay.com/id/images/search/pembayaran%20digital/?manual_search=1)
zoom-in-whitePerbesar
(sumber : https://pixabay.com/id/images/search/pembayaran%20digital/?manual_search=1)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring dengan berkembangya zaman membuat teknologi yang kini ada menjadi semakin maju dan berkembang dengan pesat. Tentu hal ini telah memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan segala aktivitas, termasuk dalam melakukan sistem pembayaran. Berkembangnya teknologi saat ini merupakan salah satu dampak dari pandemi covid-19 yang muncul di awal tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari kontak antar sesama selama pandemi, maka pembayaran digital tersebut mulai banyak digunakan. Segala aktivitas seperti belanja, pelayanan jasa kesehatan dan segala macam pembayaran tagihan hampir sebagian besar dilakukan secara daring. Lalu bagaimana pandangan islam terkait adanya pembayaran digital tersebut?.
Selama hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah lalu di dalamnya tidak mengandung unsur maysir dan terhindar dari transaksi riba, maka hal ini diperbolehkan. Berdasar pula pada Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 bahwa electronic money atau uang digital merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur : Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, Jumlah nominal uang disimpan secara digital dalam suatu media yang teregistrasi, Nominal uang digital yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang digital tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang digital sebetulnya sama saja seperti uang kertas biasa, namun bentuk dari keduanya saja yang membedakan. Karenanya, bermuamalah dengan uang digital tersebut adalah mubah, sah dan halal selama masih memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah.
Berry Rivanaldo Noor, mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.