Psikolog: Suami Jual Istri untuk Threesome Alami Penyimpangan Seksual

Konten Media Partner
11 Juli 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Psikolog: Suami Jual Istri untuk Threesome Alami Penyimpangan Seksual
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidoarjo (beritajatim.com) - Syaifullah, warga RT 12 RW 1 Dusun Tambak Utara Desa Tambakkemerakan Kecamatan Krian, yang tega menawarkan A, isterinya dalam threesome lewat media sosial untuk mendapatkan keuntungan, dinilai mengalami penyimpangan seks.
ADVERTISEMENT
Ungkapan itu disampaikan Elok Kartika Sari, Psikolog dari RSUD Sidoarjo. Elok menyebut perilaku Syaifullah bisa dikategorikan sebagai gangguan seksual paraphilia. "Perilaku ini harus segera ada penanganan medis secara konseling maupun therapi kepada pelaku," katanya, Rabu (12/7/2018).
Elok melanjutkan, perilaku ini adalah gangguan seksual, bisa dikarenakan kebutuhan dan juga bisa merupakan ketagihan atau addict. Apa yang dilakukan pelaku ini menyimpang, karena menimbulkan hasrat bisa kepada benda. "Obyek atau orang yang pada situasi normal tidak menimbulkan keinginan untuk melakukan hubungan seksual," jelasnya.
Masih kata Elok, meski terbilang perilaku Syaifullah menyimpang, pihaknya berharap pelaku jangan dikucilkan. Harus ada dukungan dan support dari berbagai pihak, terutama keluarga agar melakukan kegiatan seperti itu tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
"Jangan dikucilkan, yang bersangkutan harus terus mendapatkan dukungan terutama dari keluarga, terus didekati agar jangan sampai berbuat seperti yang terjadi sebelumnya," pinta Elok.
Seperti diketahui, Desa Tambakkemerakan Kecamatan Krian dihebohkan dengan pengungkapan kasus Syaifullah yang sudah setahun menjajakan isterinya untuk berbuat intim kepada pria lain dengan model threesome (dua lelaki dan satu perempuan).
Setiap berbuat threesome, tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali 'main'. Dan peminat harus mengasih uang muka Rp 300 ribu. Selain threesome, ada juga tarif variasi dalam bermain yang nilainya antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Akibat perbuatan itu, Syaifullah terjerat Pasal 2 UURI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (isa/kun)
ADVERTISEMENT