Kasus Hanura Dapil Jember II akan Diputus pada 10 Juni 2019

Konten Media Partner
31 Mei 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Hanura Dapil Jember II akan Diputus pada 10 Juni 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur bekerja cepat untuk menyelesaikan temuan dugaan pelanggaran administratif di Daerah Pemilihan II di Kabupaten Jember. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 10 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim Muhammad Ikhwanuddin Alfianto, Jumat (31/5/2019). Kasus muncul dan menjadi temuan Bawaslu Jember, setelah Ariandri Shifa Laksono, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II, tidak tercantum dalam surat suara pemilu 2019. Dalam surat suara justru tercantum nama Sugeng Hariyadi, calon legislator yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hari ini Bawaslu Jatim menggelar sidang administrasi dengan agenda mendengarkan keterangan tiga terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Jember, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Jember, serta memeriksa keterangan saksi.
“Nanti akan ketahuan siapa yang salah. Apakah (putusan) ini jadi bahan untuk menuntut ke mana, ya terserah para pihak. Kami cuma melihat ini ada kesalahan dan siapa yang melakukan kesalahan itu,” kata Ikhwanuddin.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan hak hukum personal caleg yang dirugikan dalam kasus ini? “Terserah dia, itu hak dia mau melangkah bagaimana. Tapi dia dijadikan saksi oleh Bawaslu Jember,” kata Ikhwanuddin. [wir/but]