Pembunuhan Warga Kedungtuban Blora Dilatar Belakangi Hubungan Asmara

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, saat meberikan keterangan pers Selasa (08/10/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, saat meberikan keterangan pers Selasa (08/10/2019)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blora - Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan pers Selasa (08/10/2019), mengungkapkan bahwa latar belakang pembunuhan RAT (41) warga Dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, pada Rabu (25/09/2019) lalu, dilatar belakangi masalah asmara.
ADVERTISEMENT
Antara tersangka dan korban terjalin hubungan terlarang, meski keduanya sudah mempunyai keluarga masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, bernama RAT (41) pada Rabu (25/09/2019) lalu, ditemukan meninggal dunia oleh Sukardi (suami korban), yang tergeletak di kamar mandi rumahnya.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, saat meberikan keterangan pers Selasa (08/10/2019)
Sehari setelah kejadian tersebut atau pada Kamis (26/09/2019) pukul 20.00 WIB, Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menetapkan tersangka seorang lelaki berinisial DY (50), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut.
Tersangka DY (50) ditangkap di rumahnya sendiri di Dukuh Guyung, Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019) lalu. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, namun dengan sigap petugas langsung bisa melumpuhkan dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, saat meberikan keterangan pers Selasa (08/10/2019)
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, bersama Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, dintara tersangka dan korban terjalin hubungan terlarang meski keduanya sudah mempunyai keluarga masing-masing.
“Hubungan pelaku dengan korban secara sosial masyarakat adalah tetangga, namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada hubungan asmara,” ujar Kapolres, Selasa (08/09/2019).
Awal sebelum terjadinya pembunuhan tersebut pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya karena suami korban pergi ke warung kopi. Setelah bertemu pelaku dan korban sempat melakukan hubungan terlarang suami-istri di belakang rumah korban.
Usai berhubungan sempat terjadi cek-cok di kamar mandi. Kemudian karena merasa sakit hati dan emosi tersangka memukul kepala korban sebanyak 8 kali menggunakan bata ringan (paving).
ADVERTISEMENT
“Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena merasa sakit hati atau tersinggung oleh kata-kata korban yang menyebutkan bahwa pelaku kurang jantan usai berhubungan intim,” kata Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka (DY) hubungan asmara terlarang sudah terjalin selama kurang lebih 3 tahun dengan korban, tanpa diketahui oleh keluarga masing-masing.
“Saya dengan korban sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 3 tahun,” tutur Kapolres mengungkapkan.
Ditambahkan tersangka, dirinya tega membunuh RAT (korban) lantaran akih-akhir ini sering tersinggung dengan perkataan korban. Meskipun tersangka ingin mengakhiri hubungan gelapnya dengan korban, karena takut ketahuan keluarga masing-masing.
Namun menurut keterangan tersangka, korban tidak mau dan bahkan akan membongkar hubungan asmara gelapnya dengan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Saya sering dikata-katain pak, meski saya sudah bilang untuk berhenti berhubungan karena sama-sama punya keluarga. Namun dirinya (korban) menolak. Puncaknya pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 lalu, usai berhubungan intim. Korban mencaci maki dan mengatakan bahwa saya kurang jantan. Dari itu saya khilaf dan memukul kepala korban sampai tidak berdaya,” tutur tersangka.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban yang bercak darah, kaos, alas tikar tempat berhubungan intim, celana dan batu bata. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT