Diduga Terkait Belanja Iklan Media, Pejabat Kominfo Bojonegoro Dipanggil Polisi

Konten Media Partner
5 Juni 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani, saat beri keterangan. Senin 05/06/2023). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani, saat beri keterangan. Senin 05/06/2023). (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Pejabat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Senin siang (05/06/2023) mendatangi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Dari data yang dihimpun, pemanggilan tersebut guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber.
Dari pantauan di lapangan, pejabat yang menghadiri pemanggilan tersebut yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Panji Aryo Kusumo, didampingi seorang stafnya.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media, Panji enggan memberikan jawaban terkait pemanggilan tersebut. Panji meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Nanti saja mas ya, tanya ke penyidik,” tutur Panji saat baru datang di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Selanjutnya kedua pejabat tersebut memasuki ruangan Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, saat memasuki ruangan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Senin 05/06/2023). (Foto: Dok Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro.
“Sebagai pelayanan kami kepada masyarakat, info tersebut kami tindak lanjuti. Kami mengundang untuk klarifikasi terkait kebenaran info tersebut." tutur AKP Girindra Wardhana
Namun pihaknya mengaku bahwa saat ini masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan. "Masih terlalu dini lah. Dugaan penyalahgunaan wewenang." tuturnya.
Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut terkait dengan penggunaan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber bagi 539 media? AKP Girindra mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut
"Itu masih kami dalami." kata AKP Girindra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, informasi yang beredar di kalangan awak media di Bojonegoro menyebutkan bahwa dalam APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber diberikan kepada 539 media dengan nominal sebesar Rp 377.300.000.
Jumlah tersebut diberikan kepada sekitar 45 media selama 12 bulan (satu tahun) dengan harga satuan Rp 700 ribu per bulan per media. Namun sepertinya ada satu bulan yang hanya diberikan kepada 44 media. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com