4 Tahun DPO, Bandar Narkoba asal Surabaya Ditangkap Polisi Bojonegoro

Konten Media Partner
15 Januari 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Seorang bandar narkoba berinissial S alias AB (32), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Rabu (03/01/2024) lalu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro di wilayah Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Tersangka merupakan target operasi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun atau sejak tahun 2021 lalu.
Selain tersangka S alias AB, polisi juga menangkap tiga orang pengedar di tempat dan waktu yang berbeda-beda, masing-masing berinisial SL (34), warga Kota Surabaya; D alias M (35), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan SB (31), warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Dari keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 89 butir.
Penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus tahun 2021 lalu, di mana saat itu tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2023).
Menurutnya, bandar yang baru saja ditangkap tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2021.
“Jadi kami mengamankan enam orang kurir dan satu bandar dari Surabaya. Bandar ini berinisial S alias AB, yang merupakan DPO kita dari tahun 2021. Tersangka kita amankan di wilayah Simokerto, Sawahan, Kota Surabaya,” kata AKP Eko Suwanto.
AKP Eko Suwanto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bandar atau pemasok sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Hari ini kita akan menampilkan seorang DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro. Selain itu, kita juga berhasil menangkap tiga orang kurir yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskoba Polres Bojonegoro,” kata AKP Eko Suwanto.
ADVERTISEMENT
Masih menurut AKP Eko Suwanto bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus tahun 2021 lalu, di mana saat itu tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
“Untuk kurir yang sudah kita amankan sebanyak enam orang tersangka, tiga orang sudah di Lapas, masing-masing berinisial FR, AR dan MS. Dan untuk yang masih disidik saudara SL, asal Surabaya, SB asal Bojonegoro, dan D alias M, asal Bojonegoro.” kata AKP Eko Suwanto.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi, serta sejumlah handphone (HP).
“BB yang telah diamankan dari para tersangka, baik kurir maupun bandar, total sebanyak 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi. Kita amankan juga beberapa HP (handphone) dan timbangan,” kata AKP Eko Suwanto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.” kata Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang pelaku lain yang bertindak sebagai kurir atau pengedar, masing-masing berinisial AH, KS, RR, dan NK. Keempat pelaku tersebut saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com