3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara

Konten Media Partner
19 Maret 2024 23:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus pengeroyokan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus pengeroyokan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sidang kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, kembali digelar Selasa (19/03/2024),
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan, untuk tiga orang terdakwa anak.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.
JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih di bawah umur itu dituntut sesuai dengan pasal kesatu primer Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi. Selasa (19/03/2024).
Kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa masih di bawah umur itu harus diproses hukum setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, saat beri keterangan. Selasa (19/03/2024). (Aset: Istimewa)
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, mereka telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut hukuman satu tahun penjara.
"Dalam sidang tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman satu tahun penjara. Dan JPU meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan di LPKA Blitar," ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan besok Rabu (20/03/2024), dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Terhadap tiga tersangka anak, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah berupaya melakukan diversi, namun proses tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan, dan dalam sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com